Ditangkap KPK, Bupati Ade Kuswara Minta Maaf ke Warga Bekasi

JAKARTA, Lingkar.news – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) menyampaikan permintaan maaf kepada warga Kabupaten Bekasi usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.

Ade berharap Kabupaten Bekasi tetap dapat berkembang dan semakin sejahtera ke depannya.

“Saya menyampaikan mohon maaf untuk masyarakat Kabupaten Bekasi atas hal yang sudah terjadi,” katanya usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.

Selain itu, Ade juga titip pesan singkat kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

“Semoga Pak Gubernur sehat selalu,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.

OTT tersebut menjadi operasi kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025, dengan total sepuluh orang diamankan.

Sehari setelahnya, pada 19 Desember 2025, KPK membawa tujuh dari sepuluh orang yang terjaring OTT ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada hari yang sama, KPK juga mengungkapkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

Dalam perkara tersebut, KPK menyebut Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid