LINGKAR JABAR

Desa Kawahmanuk Jadi Pelopor Musdes RKPDesa Tahun 2027 di Kecamatan Darma

KUNINGAN, LINGKAR.NEWS – Pemerintah Desa Kawahmanuk, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, resmi menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2027 pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Desa Kawahmanuk menjadi desa pertama di wilayah tersebut yang melaksanakan tahapan perencanaan pembangunan sesuai amanat Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDT) Nomor 21 Tahun 2020.

Kegiatan yang berlangsung demokratis ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Kecamatan Darma, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan masyarakat.

Proses musyawarah mencakup pencermatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) hingga penyusunan skala prioritas program kerja untuk tahun 2027 guna memastikan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Kepala Desa Kawahmanuk, Jeje Sudrajat, menekankan pentingnya partisipasi aktif warga dalam menentukan arah pembangunan desa. Menurutnya, keterlibatan masyarakat merupakan kunci utama agar program yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan.

“Saya berharap partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam musyawarah ini. Mari kita sampaikan aspirasi dan gagasan secara demokratis, karena masa depan Kawahmanuk ada di tangan kita bersama,” ujar Jeje dalam sambutannya.

Dukungan serupa disampaikan oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Darma, Kusnadi. Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Desa Kawahmanuk yang dinilai mampu menjadi teladan bagi desa lain dalam hal kedisiplinan administrasi perencanaan.

“Pemerintah Kecamatan mendukung penuh langkah Kawahmanuk menjadi pelopor. Ini adalah contoh nyata bagaimana perencanaan yang matang menjadi fondasi kekuatan pembangunan desa,” tegas Kusnadi.

Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Darma, Udi Suhaedi, mengingatkan bahwa kualitas pembangunan desa sangat bergantung pada perencanaan yang disusun. Ia menegaskan bahwa setiap program harus berlandaskan asas kebutuhan masyarakat, bukan sekadar keinginan.

“Perencanaan yang baik akan melahirkan program yang bermutu dan bermanfaat besar bagi rakyat. Kami tegaskan di sini, setiap program kegiatan harus disusun berlandaskan asas kebutuhan,” jelas Udi.

Senada dengan hal tersebut, salah satu anggota BPD Kawahmanuk berharap agar sinergi yang terbangun dalam musyawarah ini dapat terus terjaga hingga tahap eksekusi.

“Mudah-mudahan dengan musyawarah desa perencanaan pembangunan ini, pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lancar,” ungkapnya.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara musyawarah sebagai bentuk kesepakatan kolektif warga. Langkah ini diharapkan menjadi acuan bagi desa-desa lain dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan taat aturan.

Penulis : YUNUS SETIAWAN / Pendamping Desa – Lokasi : (Desa Kawahmanuk, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan)

Exit mobile version