BANDUNG, Lingkar.news – Jawa Barat menghadapi anomali signifikan dengan masifnya alih fungsi lahan sempadan sungai. Menanggapi kondisi ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyiapkan skema penertiban radikal terhadap bangunan-bangunan di sempadan sungai, termasuk mempertimbangkan pencabutan hak milik warga di zona tersebut.
Langkah radikal ini diawali dengan desakan Dedi Mulyadi kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk segera menetapkan batas definitif kawasan lindung air di sempadan sungai. Penetapan ini dianggap krusial agar pemerintah memiliki dasar hukum untuk mencabut sertifikat hak milik (SHM) yang terlanjur terbit di zona terlarang tersebut.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini didorong oleh anomali tata ruang di Jawa Barat, di mana alih fungsi lahan sempadan sungai sangat masif. Ia menyoroti banyaknya bangunan yang berlindung di balik legalitas sertifikat perorangan, yang pada akhirnya menyulitkan upaya penanganan banjir.
Menurut Dedi, inventarisasi batas sempadan oleh Kementerian PU akan menjadi dasar hukum krusial atau “senjata” bagi pemerintah daerah. Ini diperlukan untuk memulihkan fungsi ekologis sungai yang saat ini dalam kondisi kritis.
“Saya minta Kementerian PU segera menetapkan di mana saja titik sempadan sungai di Jawa Barat. Jika sudah ditetapkan secara resmi sebagai kawasan lindung, maka sertifikat perorangan yang terbit di atasnya tinggal dicabut oleh Kementerian ATR/BPN,” kata Dedi, Jumat, 19 Desember 2025.
Langkah tegas ini, yang juga disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Tata Ruang Jabar di Gedung Sate Bandung pada Kamis, 18 Desembr 2025, dinilai mendesak. Hal ini mengingat risiko bencana hidrometeorologi yang terus mengancam Jawa Barat akibat penyempitan badan air oleh bangunan komersial maupun hunian liar.
Selain persoalan sungai, Dedi Mulyadi juga mengungkapkan fakta mengkhawatirkan mengenai sisa luasan hutan di Jawa Barat. Berdasarkan catatannya, sisa kawasan hutan di provinsi dengan populasi terbesar di Indonesia ini kini hanya berkisar 700 ribu hektare.
Melihat angka tersebut, Dedi mengusulkan kebijakan ekstrem berupa penghapusan status hutan produksi dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Revisi ini tengah digodok oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan akan berlaku pada tahun 2026 mendatang, dengan tujuan menyelamatkan sisa ekosistem.
Melalui revisi tata ruang ini, Pemprov Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menjadikan konservasi sebagai panglima pembangunan. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan sumber daya air dan ruang hidup di tengah tekanan pembangunan ekonomi.
“Saya inginnya tidak ada lagi hutan produksi. Hutan kita tinggal 700 ribu hektare itu pun hanya data di atas peta Kementerian Kehutanan, kenyataan di lapangan belum tentu ada pohonnya. Kita harus fokus pada penanaman kembali dan perlindungan mutlak, bukan lagi pemanfaatan kayu,” kata Dedi.