Karawang, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum kota Karawang, Jawa Barat, kembali memberhentikan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena diduga berbuat curang dengan mengutak-atik hasil perolehan suara calon legislatif pada pemilu 2024.
Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Karawang Ikmal Maulana, di Karawang, Sabtu, mengatakan sebelumnya pihaknya telah menonaktifkan dua anggota PPK Pakisjaya, dan kini satu lagi anggota PPK Lemahabang yang diberhentikan.
“Satu anggota PPK Lemahabang yang dinonaktifkan ialah dari divisi ODP, karena secara sengaja mengutak-atik suara caleg, dengan melakukan perubahan data C-Hasil Plano, katanya.
Ia menyampaikan dugaan kecurangan itu terungkap berawal dari surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang bernomor 006/PM.00.02/K.JB/2/2024 yang berisi saran pencermatan kembali hasil rapat pleno rekapitulasi PPK Lemahabang.
Dalam surat itu, Bawaslu Karawang menyarankan agar KPU Karawang melakukan pencermatan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di lima desa di Kecamatan Lemahabang.
“Awalnya kami klarifikasi pada tanggal 29 Februari, semua sudah ditanya dan tidak ada pengakuan (kecurangan),” katanya.
Kemudian pada 1 Maret 2024, Bawaslu Karawang menerbitkan rekomendasi terkait pencermatan data, sehingga pihaknya memanggil kembali mereka (PPK).
“Setelah diklarifikasi untuk yang kedua kali, baru ada pengakuan dari salah seorang PPK dari divisi ODP, mengaku melakukan perubahan data C Plano tanpa sepengetahuan anggota lainnya,” katanya.
Atas pengakuan itu, kemudian KPU Karawang memutuskan untuk menonaktifkan anggota PPK tersebut yang dituangkan dalam SK Nomor 1208 tahun 2024, dan wajib menjalani sidang pemeriksaan etik.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi mengatakan pihaknya sebelumnya menyampaikan rekomendasi pencermatan data di beberapa desa di Kecamatan Lemahabang.
“Betul kita memang menyampaikan rekomendasi agar dilakukan pencermatan di lima desa di Kecamatan Lemahabang,” kata Engkus.
Sedangkan mengenai penonaktifan anggota PPK Lemahabang, katanya, hal tersebut merupakan kewenangan KPU Karawang. (rara-lingkar.news)