CIANJUR, Lingkar.news – Somantri, Kepala Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, bakal diberhentikan dari jabatannya setelah dijatuhi vonis bersalah dari Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat, terkait kasus pencoblosan surat suara pada Pemilu 2024 lalu.
Kabid Penataan Desa dan Kerjasama pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Cianjur, Dendy Kristanto, mengungkapkan bahwa pihaknya segera memproses pemberhentian Somantri dari jabatan Kepala Desa Mentengsari.
“Kami masih menunggu salinan resmi putusan Somantri dalam kasus pencoblosan surat suara dari PN Cianjur, setelah mendapat surat akan langsung diproses pemberhentiannya sebagai kepala desa,” ucapnya pada Kamis, 13 Juni 2024.
Ia menjelaskan bahwa saat ini jabatan Kepala Desa Mentengsari dijabat ole Plh dari Kecamatan Cikalongkulon karena Somantri harus berhenti bekerja selama 6 bulan lebih atas dasar aturan terkait kasus hukum dan masa tahanan yang menjeratnya.
Bahkan, usai mendapat putusan vonis penjara 9 bulan dari PN Cianjur terkait kasus pencoblosan surat suara, Somantri masih harus menjalani proses hukum terkait kasus pembakaran mobil Caleg DPR RI dari Partai PKB.
“Untuk kasus pencoblosan surat suara yang bersangkutan di vonis 9 bulan penjara, sedangkan kasus pembakaran mobil milik caleg DPR RI proses hukumnya sedang berjalan dengan ancaman hukuman lebih berat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dendy mengatakan bahwa setelah Somantri diberhentikan, nantinya akan dilakukan penunjukan Penjabat (Pj) untuk selanjutnya dilaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW).
PN Cianjur menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada Somantri setelah terbukti melakukan kecurangan pada Pemilu 2024 dengan mencoblos ratusan surat suara di salah satu TPS di Desa Mentengsari.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Prasetya Djati Nugraha, vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut hukuman terhadap Somantri selama 1 tahun penjara. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)