BANDUNG BARAT, Lingkar.news – Tim SAR gabungan menghentikan sementara proses pencarian 32 korban yang masih tertimbun longsor di Kampung Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Penghentian sementara operasi pencarian dilakukan pada Rabu (28/1/2026) akibat cuaca buruk yang dinilai membahayakan keselamatan personel di lapangan.
Risiko Longsor Susulan Akibat Tanah Labil
Kepala Kantor SAR Bandung, Ade Dian, mengatakan hujan deras yang disertai angin kencang menyebabkan kondisi tanah di lokasi bencana makin labil dan berpotensi memicu longsor susulan.
“Keselamatan personel menjadi prioritas. Dengan kondisi tanah yang labil dan cuaca yang terus memburuk, pencarian tidak memungkinkan untuk dilanjutkan,” ujar Ade.
Ia menambahkan, ketebalan material lumpur juga menjadi kendala utama dalam proses evakuasi korban yang diduga masih tertimbun.
Baca juga: 20 Jenazah Korban Longsor Cisarua Berhasil Diidentifikasi
Satu Jenazah Berhasil Dievakuasi
Meski operasi pencarian dihentikan sementara, tim SAR gabungan sempat mengevakuasi satu jenazah sebelum cuaca memburuk. Jenazah tersebut selanjutnya dibawa ke fasilitas terkait untuk menjalani proses identifikasi.
Ade menegaskan, pencarian korban akan kembali dilanjutkan setelah cuaca membaik dan kondisi lokasi dinyatakan aman bagi seluruh petugas.
Baca juga: Badan Geologi: Alih Fungsi Lahan Bukan Faktor Utama Longsor Cisarua
Dukungan Kesehatan untuk Personel SAR
Dalam operasi pencarian ini, tim SAR gabungan juga memperoleh dukungan kesehatan berupa vaksinasi dan pemberian vitamin dari Kementerian Kesehatan serta Dinas Kesehatan setempat.
“Kami mendapat bantuan vaksin dan vitamin untuk menjaga kondisi tim pencari. Ini sangat berarti mengingat risiko di lapangan,” kata Ade.
Selain itu, tenaga medis juga disiagakan di setiap sektor pencarian untuk mengantisipasi kondisi darurat yang mungkin dialami personel selama bertugas.
“Di setiap lokasi ada tim dokter, sehingga bila terjadi sesuatu bisa langsung ditangani,” ujarnya.
Terkait durasi operasi, Ade menyebut pemerintah daerah mengusulkan pencarian dilakukan selama 14 hari, dengan evaluasi pada hari ketujuh yang dijadwalkan pada Jumat (30/1/2026).
“Kami mengikuti ketentuan tersebut. Nanti dievaluasi apakah perlu perpanjangan atau tidak, tergantung hasil pencarian,” katanya.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki