LINGKAR JABAR

Cirebon Siaga Darurat Kekeringan hingga September 2026, BPBD Petakan 14 Kecamatan Rawan

CIREBON, Lingkar.news Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menetapkan status siaga darurat kekeringan mulai 1 Juli hingga 30 September 2026 sebagai langkah antisipasi menghadapi dampak musim kemarau.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon telah memetakan 14 kecamatan yang berpotensi terdampak kekeringan.

Sekretaris Pelaksana BPBD Kabupaten Cirebon Samsul Huda mengatakan penetapan status siaga darurat mengacu pada keputusan Gubernur Jawa Barat dan menjadi dasar bagi seluruh perangkat daerah untuk mempercepat langkah mitigasi.

“Status siaga ini diberlakukan agar seluruh perangkat daerah memiliki dasar untuk bergerak lebih cepat dalam mengantisipasi dan menangani dampak kekeringan,” katanya, Jumat (3/7/2026).

Sebagai langkah kesiapsiagaan, pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai upaya, mulai dari pemetaan wilayah rawan, penyediaan armada distribusi air bersih, hingga pengoperasian Posko Komando Darurat Kekeringan selama masa siaga.

Selain itu, pembangunan sumur bor bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus dilanjutkan untuk memperkuat ketersediaan air bersih di sejumlah desa.

“Penyediaan sumber air bersih melalui pembangunan sumur bor tetap kami lanjutkan sebagai bagian dari upaya mengurangi dampak kekeringan,” ujar Samsul.

BPBD memetakan 14 kecamatan yang berpotensi terdampak kekeringan, yakni Gempol, Mundu, Sedong, Greged, Beber, Gunungjati, Kapetakan, Suranenggala, Klangenan, Panguragan, Waled, Karangsembung, Gegesik, dan Tengah Tani.

Menurut Samsul, musim kemarau berpotensi menyebabkan berkurangnya pasokan air bersih, meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan, serta mengganggu sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.

Meski sepanjang 2025 tidak ada laporan desa yang terdampak kekeringan, Pemkab Cirebon tetap meningkatkan kewaspadaan agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat apabila kondisi darurat terjadi.

“Kami tetap meningkatkan kesiapsiagaan meski tahun lalu tidak ada desa yang terdampak, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat apabila diperlukan,” katanya.

Selain memperkuat kesiapsiagaan, BPBD juga mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait penghematan penggunaan air, pencegahan kebakaran lahan, serta pentingnya pelaporan dini apabila terjadi kondisi darurat.

“Kami berharap pemberlakuan status siaga darurat ini dapat meminimalkan dampak musim kemarau sehingga kebutuhan air bersih masyarakat tetap terpenuhi dan potensi kerugian akibat kekeringan dapat ditekan,” ujar Samsul.

Data BPBD menunjukkan tren wilayah terdampak kekeringan di Kabupaten Cirebon terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2019, kekeringan melanda 57 desa di 21 kecamatan. Jumlah tersebut turun menjadi 38 desa di 21 kecamatan pada 2023, kemudian kembali menurun menjadi 19 desa di enam kecamatan pada 2024.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki

Exit mobile version