SUKABUMI, Lingkar.news – Personel Polsek Cibeureum Resor Sukabumi Kota menangkap seorang suami di Kota Sukabumi, Jawa Barat, berinisial EY (37) yang diduga telah melakukan perusakan terhadap mobil milik istrinya sendiri yang berinisial RI (41) dengan cara menabrak.
“Perusakan ini terjadi di Jalan Garuda, Kampung Legok RT 002/001, Kecamatan Cibeureum pada Selasa (18 Juni 2024) sekitar pukul 02.30 WIB. Tersangka kami tangkap tidak lama pasca-kejadian tersebut,” ucap Kapolsek Cibeureum AKP Suwaji di Sukabumi pada Kamis, 20 Juni 2024.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka EY nekat menabrak mobil milik istrinya sendiri karena termakan rasa cemburu dan mencurigai istrinya telah berselingkuh.
Awalnya, mobil yang dikemudikan EY mengejar mobil yang dikendarai istri dan anaknya dari Gang Samsi, Kelurahan Cisarua, Kota Sukabumi pada Selasa dini hari.
Diduga karena takut, istri tersangka kemudian menghindari kejaran dari suaminya ke arah Kecamatan Cibeureum. Tepat di lokasi kejadian, tanpa pikir panjang EY kemudian menabrakkan mobilnya ke mobil istrinya hingga terpental dan menabrak mobil milik warga yang sedang diparkir serta merusak bangunan toko.
Lokasi kejadian yang dekat dengan Mapolsek Cibeureum membuat terkejut petugas yang tengah piket ditambah ada informasi dari warga terkait insiden tersebut. Petugas Polsek Cibeureum pun langsung datang ke lokasi dan kemudian menangkap EY.
Setelah melakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil EY dan menemukan palu serta pisau cutter. Petugas juga menyita pecahan kaca toko yang tertabrak mobil korban sebagai barang bukti.
“Tersangka nekat melakukan hal tersebut karena mencurigai istrinya telah berselingkuh sehingga melakukan pengejaran terhadap mobil yang dikemudikan oleh istrinya dan di dalam mobil itu pun ternyata terdapat anaknya,” kata Suwaji. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)