BANDUNG, Lingkar.news – Seorang ibu tiri inisial SM di Bandung, Jawa Barat, tega menganiaya anak sambungnya RA yang masih berusia empat tahun hingga tewas. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersanka oleh Polrestabes Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan bahwa motif pelaku dipicu rasa kesal dan cemburu terhadap suaminya yang dinilai lebih menyayangi korban dibandingkan anak kandung pelaku.
Budi menjelaskan bahwa baik pelaku maupun suaminya masing-masing memiliki anak dari pernikahan sebelumnya.
“Pelaku merasa suaminya tidak sayang kepada anak bawaan pelaku. Kemarahan itu dilampiaskan kepada korban,” ujar Budi di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 28 November 2025.
Ia menjelaskan kronologi aksi penganiayaan itu terjadi pada Jumat siang, 21 November 2025, saat pelaku memandikan korban. SM diketahui mendorong dada dan kepala korban hingga terbentur tembok.
Menurut polisi, kekerasan terhadap korban bukan kali pertama terjadi, namun insiden pada hari itu menyebabkan kondisi korban kritis.
“Yang mengakibatkan meninggalnya adalah tindakan pada hari Jumat, saat mandi dan mengganti pakaian sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Budi.
Korban kemudian tidak sadarkan diri dan dilarikan ke RSUD Ujungberung. Pada Sabtu dini hari, 22 November 2025, Raditya dinyatakan meninggal dunia dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, polisi memastikan seluruh luka merupakan akibat tindak kekerasan.
“Unsur pidananya sudah terpenuhi. Yang bersangkutan sudah mengakui, dan hasil otopsi menunjukkan adanya kekerasan,” ujar Budi.
Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid
