BOGOR, Lingkar.news – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel empat hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah terbukti mencemari lingkungan di segmen 1 Sungai Ciliwung.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa dari total 22 hotel bintang tiga ke atas yang diperiksa, 18 di antaranya sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, sementara empat hotel telah disegel pada Sabtu, 9 Juli 2025.
“Berlanjut sampai seluruh 22 hotel bintang tiga ke atas diperiksa dan ditindak jika melanggar,” kata Hanif di Jakarta pada Minggu, 10 Agustus 2025.
Dia menjelaskan empat hotel yang disegel adalah Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel/Hotel Sulanjana.
Keempatnya terbukti membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung tanpa pengolahan sesuai standar baku mutu.
Temuan KLH/BPLH mengindikasikan bahwa keempat hotel tersebut tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan, tidak mengelola air limbah domestik dari restoran, toilet, dan fasilitas lain secara memadai, serta tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Bahkan, sebagian hotel diketahui tidak memiliki izin usaha penginapan di lokasi tersebut. Limbah domestik dilaporkan langsung dibuang ke tanah atau ke septic tank tanpa pengolahan lanjutan, dan ada yang langsung dialirkan ke anak sungai yang bermuara ke Ciliwung.
Hanif menegaskan bahwa tindakan penyegelan merupakan komitmen pemerintah menyelamatkan kualitas air Ciliwung dari pencemaran yang dimulai dari hulu.
“Tidak ada kompromi untuk pencemar lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan juga menekankan bahwa pelanggaran tersebut tidak sekadar administratif, tetapi berdampak serius pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran. Tim kami akan memproses secara tuntas, termasuk sanksi administratif dan pidana bila tidak segera memperbaiki sesuai jangka waktu yang diberikan,” katanya.
KLH memastikan bahwa penertiban tidak hanya berhenti pada hotel berbintang, tetapi akan dilanjutkan ke penginapan kelas melati serta usaha-usaha lainnya di sepanjang hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa kualitas air Ciliwung di segmen hulu telah melebihi batas baku mutu untuk parameter BOD, COD, dan TSS.
Selain hotel, sebelumnya KLH juga telah menindak 33 unit usaha di kawasan tersebut atas pelanggaran tata kelola lingkungan.
Jurnalis: Ant/Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Rosyid