LINGKAR JABAR

Cegah Teror di Kontrakan, KDM Minta RT/RW Aktifkan Kembali Tradisi Lapor 1×24 Jam

Bandung, Lingkar.news – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menginstruksikan seluruh jajaran RT dan RW untuk memperketat pendataan warga, khususnya penghuni rumah kos dan kontrakan. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas di lingkungan permukiman, menyusul terjadinya kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung.

Dedi Mulyadi menekankan pentingnya peran pengurus lingkungan dalam memantau setiap pendatang guna menciptakan keamanan wilayah.

“Setiap rumah kos dan kontrakan, setiap orang yang datang ke situ harus difoto dan dilampirkan KTP, lalu disetorkan ke sistem data yang ada di RT dan RW. Ini juga untuk mencegah adanya terorisme yang biasa terjadi di kontrakan”, kata Dedi di Bandung, Senin (29/6/2026).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menerbitkan surat edaran terkait digitalisasi pendataan warga dan penertiban administrasi penghuni rumah sewa. Dedi menyimpulkan bahwa penguatan sistem pelaporan di tingkat akar rumput merupakan kunci utama untuk meminimalisir tindak kejahatan.

RT dan RW sekarang sudah tidak terbiasa lagi mendata tamu yang datang ke lingkungannya. Tradisi lapor 1×24 jam sudah mulai hilang, ujarnya.

Dedi juga menyoroti pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi pergaulan anak, mengingat tingginya angka pergaulan bebas pada usia dini. Terkait korban penyekapan YTR, Dedi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen menanggung penuh biaya pemulihan kesehatan korban.

Berdasarkan catatan keuangan yang saya miliki sampai hari ini, maka dibutuhkan dalam dua minggu ini sebesar Rp1 miliar. Kami menyiapkannya, tidak usah lagi mencari donasi ke sana kemari, tuturnya.

Sebagai bentuk dukungan konkret, Dedi telah menyerahkan bantuan sebesar Rp250 juta kepada keluarga korban. Dana tersebut dialihkan dari hadiah sayembara penangkapan pelaku yang berhasil diringkus pihak kepolisian.

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menyatakan bahwa pelaku penyekapan berinisial Taufik Hidayat kini menghadapi ancaman hukuman belasan tahun penjara melalui penerapan pasal berlapis.

Status tersangka sebagai residivis akan menjadi faktor pemberat dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis

Exit mobile version