LINGKAR JABAR

Car Free Night Bakal Diterapkan di Jalur Puncak Bogor saat Malam Tahun Baru

BOGOR, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bersama Polres Bogor akan menerapkan kebijakan Car Free Night (CFN) di Jalur Puncak. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas dan lonjakan wisatawan saat malam Tahun Baru 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari pengamanan terpadu. Pengamanan ini bertujuan guna menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat di kawasan wisata Puncak.

Car Free Night diterapkan untuk mengurangi kepadatan dan potensi kemacetan di Jalur Puncak pada malam pergantian tahun, sekaligus memastikan keamanan masyarakat,” kata Ajat di Cibinong pada Senin, 29 Desember 2025.

CFN di Jalur Puncak Bogor akan diberlakukan mulai 31 Desember 2025 pukul 18.00 WIB hingga 1 Januari 2026 pukul 06.00 WIB. Selama periode tersebut, arus kendaraan dari arah Jakarta menuju Cianjur atau Bandung akan dialihkan.

Pengalihan arus lalu lintas akan diarahkan melalui Jalur Sukabumi. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan jalur alternatif Cibubur–Cileungsi–Jonggol–Cariu–Cikalong–Cianjur guna menghindari kepadatan di kawasan Puncak.

Polres Bogor akan menerapkan penyekatan kendaraan di enam titik utama Jalur Puncak. Penyekatan untuk kendaraan roda empat akan dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB, sedangkan kendaraan roda dua akan dimulai pukul 22.00 WIB hingga 00.30 WIB.

Enam titik penyekatan tersebut meliputi SPBU Patung Ayam, Simpang Pasir Angin, Simpang Megamendung, Simpang Lokawiratama, Simpang Taman Safari, dan kawasan Gunung Mas.

Sebanyak 72 personel gabungan dari Satuan Lalu Lintas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Samapta akan dikerahkan untuk mengamankan serta mengatur lalu lintas di titik-titik penyekatan tersebut.

Ajat menambahkan bahwa pengamanan malam tahun baru juga disertai langkah antisipasi bencana. Hal ini mengingat Jalur Puncak rawan longsor, terutama saat musim hujan.

“Pos terpadu akan didirikan di sepanjang Jalur Puncak, serta alat berat disiagakan di Simpang Gadog dan Gunung Mas untuk mengantisipasi potensi longsor,” ujarnya.

Selain di Jalur Puncak, rekayasa lalu lintas juga akan dilakukan di sejumlah titik lain. Di kawasan Lingkar Pakansari, lingkar dalam akan difungsikan sebagai area parkir, sedangkan lingkar luar akan digunakan sebagai jalur perlintasan kendaraan.

Sementara itu, di Jalan Jenderal Sudirman akan diterapkan sistem contra flow serta disiapkan area parkir untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama perayaan malam Tahun Baru 2026.

Pemerintah Kabupaten Bogor mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan cermat, mematuhi pengaturan lalu lintas, dan mengikuti arahan petugas. Hal ini bertujuan demi terciptanya perayaan malam Tahun Baru yang aman, tertib, dan lancar.

Jurnalis: Ant
Editor: Sekar S

Exit mobile version