CIREBON, Lingkar.news – Kantor Perum Bulog Cabang Cirebon Jawa Barat siap menyerap gabah petani di wilayah Cirebon, Majalengka dan Kuningan (Cimajakuning) berdasarkan regulasi terbaru, yakni harga Rp6.500 per kilogram.
Kepala Perum Bulog Cabang Cirebon, Ramaijon Purba, mengatakan dengan aturan baru, yakni Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025 yang mengganti keputusan sebelumnya, maka Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp6.500 per kilogram (kg).
“Sekarang dasar bagi Perum Bulog adalah Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025. Tadinya dalam regulasi sebelumnya, Bulog hanya membeli beras, gabah kering giling (GKG) dan GKP. Untuk GKP ini ada beberapa tabel rafaksi (pemotongan harga) tetapi sekarang dengan regulasi baru, tabel rafaksi ditiadakan,” jelasnya, Kamis, 6 Februari 2025.
Ia menjelaskan dengan aturan baru ini, Bulog Cirebon membeli gabah petani dengan harga Rp6.500 per kilogram dan beras Rp12.000 per kilogram.
Menurutnya, syarat kualitas beras juga mengalami perubahan, terutama pada derajat sosoh yang sebelumnya 100 persen, kini diperbarui menjadi 95 persen.
“Sementara itu untuk kadar air tetap maksimal 14 persen, dengan butir patah dan butir menir masing-masing maksimal 25 persen,” ujarnya.
Terkait target penyerapan, Ramaijon menyebut bahwa target nasional setara beras yang ditetapkan pemerintah adalah 3 juta ton.
“Untuk wilayah Cirebon, sebenarnya kami belum mendapatkan penetapan yang pasti, tetapi informasi kemarin yang didapatkan sekitar 212 ribu ton,” tuturnya.
Dia memastikan untuk memaksimalkan penyerapan beras dari petani di Cimajakuning, pihaknya tetap membuka layanan pada akhir pekan saat panen raya padi di wilayahnya mulai berlangsung.
Ia menambahkan pada 2024, Bulog Cirebon menargetkan penyerapan 46 ribu ton, namun realisasinya mencapai 102 ribu ton, atau lebih dari dua kali lipat dari target yang ditetapkan.
“Bulog Cirebon akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kelancaran penyerapan gabah dan beras sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam menjaga ketersediaan serta stabilitas harga pangan,” ucap dia. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)