CIAMIS, LINGKAR.NEWS – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Karangpaningal, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, menggelar rapat koordinasi percepatan pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih pada Selasa (1/9/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa Karangpaningal ini dilakukan untuk memetakan lokasi pembangunan gerai dan gudang koperasi setelah rencana awal menggunakan lahan lapangan desa mendapat penolakan dari masyarakat.
Pendamping Desa dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendes, Hirzuddin Hasan, menegaskan bahwa pembangunan Kopdes Merah Putih wajib menggunakan aset pemerintah, baik aset desa maupun Pemkab, dan dilarang menggunakan lahan pribadi.
Hirzuddin menekankan pentingnya kesepakatan warga melalui Musyawarah Desa (Musdes) sebagai payung hukum utama.
“Pemerintah Desa Karangpaningal memiliki beberapa lahan aset yang cocok. Tinggal bangun kesepakatan dengan warga melalui forum Musdes tanpa meninggalkan prasyarat dan mekanismenya,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemdes sempat mengusulkan lahan lapangan desa seluas 20×30 meter persegi untuk lokasi pembangunan. Namun, rencana tersebut memicu keberatan warga yang khawatir fungsi lapangan sebagai sarana olahraga dan kegiatan keagamaan akan terganggu.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Desa Karangpaningal, Sariman, menjelaskan bahwa pihaknya kini telah menyiapkan opsi lahan alternatif di Dusun Karangpaningal yang lokasinya tidak jauh dari lapangan.
“Sebenarnya rencana awal di lapangan untuk menata area multifungsi, namun karena mayoritas warga kurang setuju, kami telah menyiapkan gambaran rencana lahan lain. Kami akan segera melaksanakan Musdes untuk memfinalisasi hal ini,” jelas Sariman.
Kepala Desa Karangpaningal, Uhin, menyatakan komitmennya untuk segera merealisasikan koperasi tersebut demi penguatan ekonomi desa. Ia telah menginstruksikan perangkat desa dan kepala dusun untuk menginventarisir aset serta melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat guna menjaga kondusivitas.
Senada dengan hal tersebut, Ketua BPD Karangpaningal, Dariman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tergesa-gesa dalam menetapkan lokasi.
“Kami sebagai wakil masyarakat tidak mau tergesa-gesa. Keputusan lokasi harus didasarkan pada usulan masyarakat karena kemanfaatan koperasi ini nantinya adalah untuk warga desa,” tegas Dariman.
Babinsa Desa Karangpaningal, Imron, turut mengingatkan agar seluruh tahapan teknis administrasi tetap berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan perkoperasian nasional dan norma tata kelola pemerintahan desa.
Pihaknya berharap proses musyawarah dapat segera dilakukan agar pembangunan dapat berjalan sesuai rencana tanpa menimbulkan gejolak sosial.
Penulis : Hirzuddin Hasan / Pendamping Desa – Lokasi : (Desa Karangpaningal, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis)
