TASIKMALAYA, Lingkar.news – Sejumlah aktivis mahasiswa mendatangi kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya, Jawa Barat menuntut agar segala bentuk temuan kasus atau pelanggaran pasangan calon (paslon) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) segera ditindak, Selasa 12 November 2024.
Dugaan pelanggaran yang dilaporkan mahasiswa ke Bawaslu Kota Tasikmalaya ada sebanyak lima pelanggaran atau temuan kasus yang dijadikan menjadi satu laporan.
Koordinator mahasiswa, Muhammad Khadapi menyatakan kedatangannya ke Bawaslu Kota Tasikmalaya sebagai tindak lanjut dari laporan dugaan pelanggaran sebelumnya sebanyak 13 pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Ia berharap Bawaslu Kota Tasikmalaya serius menangani setiap laporan dugaan pelanggaran semua paslon seperti kampanye melibatkan anak-anak, kampanye di tempat ibadah, kemudian pemberian hadiah nominalnya lebih dari Rp1 juta seperti pemberian sepeda yang terdapat stiker paslon.
“Semua pasangan dari paslon satu sampai lima itu ada pelanggaran yang dilakukan,” katanya.
Menerima audiensi mahasiswa, Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama Sauri mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman berbagai laporan dari mahasiswa tentang dugaan adanya pelanggaran paslon Pilkada Kota Tasikmalaya.
“Kami menjadikan sebagai informasi awal, selanjutnya kami melakukan penelusuran tindak lanjut dari laporan tersebut,” katanya, Selasa, 12 November 2024.
Ia menuturkan Bawaslu Kota Tasikmalaya siap menindaklanjuti setiap laporan maupun temuan berbagai dugaan pelanggaran yang memenuhi syarat bukti materil dan formil.
Meski laporan yang mahasiswa berikan belum memenuhi syarat, kata dia, pihaknya tetap akan dijadikan sebagai informasi awal untuk menelusuri lebih lanjut terkait berbagai dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada.
Ia mengungkapkan, selama ini Bawaslu Kota Tasikmalaya mendapatkan laporan dan juga temuan yang sudah ditindaklanjuti dan diinvestigasi, bahkan hasilnya sudah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh lembaga berwenang.
Seperti kasus pelanggaran administrasi sudah direkomendasikan ke KPU Kota Tasikmalaya, kemudian kasus netralitas aparatur sipil negara (ASN) juga sudah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.
“Sebelum tahapan kampanye juga sudah ada, seperti netralitas ASN, netralitas ASN pun sudah kita lakukan penelusuran, dan rekomendasi ke BKN, cuma satu,” katanya.
Ia menegaskan, Bawaslu sesuai aturan yang berlaku siap menindaklanjuti sampai tuntas apabila semua bentuk laporan dugaan pelanggaran pilkada itu memenuhi syarat sah yaitu bukti materil dan formil.
“Secara formil sudah terpenuhi, tapi secara materil itu belum terpenuhi, tidak diteruskan sebagai dugaan pelanggaran, maka kemudian laporan tersebut sebagai kajian informasi awal,” katanya.
Setelah menyampaikan aspirasi dan diterima oleh Bawaslu Kota Tasikmalaya, selanjutnya mahasiswa membubarkan diri dengan tertib. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)