SUBANG, Lingkar.news – Bareskrim Polri menyita 1.257 balpres pakaian bekas yang diduga diimpor secara ilegal dari sebuah gudang di Subang, Jawa Barat. Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan itu dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto mengatakan, tim penyidik menemukan ribuan bal pakaian bekas yang tersimpan di dalam gudang tertutup saat melakukan penyelidikan.
“Penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa,” kata Suhasto dalam keterangan resmi, Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan inventarisasi awal, setiap bal pakaian bekas diperkirakan bernilai Rp6 juta hingga Rp12 juta. Dari total 1.257 balpres yang ditemukan, nilai keseluruhan barang ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Suhasto mengungkapkan, aktivitas tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak September 2026. Karena itu, nilai perputaran kegiatan impor ilegal tersebut diprediksi dapat mencapai puluhan miliar rupiah.
“Kalau kita kalkulasikan dari 1.257 bal itu, nilainya bisa mencapai Rp15 miliar. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak September 2026 sehingga perputarannya diprediksi bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” katanya.
Berdasarkan keterangan saksi, gudang penyimpanan tersebut diduga disewa oleh seseorang berinisial DAN. Sementara itu, penanggung jawab operasional atau kepala gudang diketahui berinisial W.
Penyidik masih mendalami identitas, peran, dan keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan importasi ilegal tersebut. Penelusuran juga mencakup asal-usul pakaian bekas, jalur masuk ke Indonesia, modus operandi, hingga jaringan distribusinya.
“Penyidik masih mendalami secara komprehensif identitas para pihak yang terlibat, asal-usul barang, modus operandi, jalur masuk ke wilayah Indonesia, serta jaringan distribusinya,” ujar Suhasto.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Suhasto mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam rantai pemasukan maupun distribusi barang impor ilegal. Masyarakat yang mengetahui praktik serupa juga diminta menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
(Ant/Lingkar.news)
