KARAWANG, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan akhir tahun.
Sekretaris Daerah Karawang, Asep Aang Rahmatullah, mengatakan bahwa kendaraan dinas, baik sepeda motor maupun mobil, itu hanya diperbolehkan untuk kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Jadi kita harus bisa menempatkan, mana kepentingan dinas dan mana kepentingan pribadi,” ujar Aang di Karawang, Senin, 30 Desember 2024.
Aang mengimbau agar kendaraan dinas yang merupakan kendaraan operasional hanya dipergunakan untuk keperluan dinas tidak digunakan untuk berlibur pada musim libur panjang akhir tahun ini.
Aang menyampaikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara yang masih berani menggunakan kendaraan dinas untuk pergi mudik atau piknik liburan tahun baru 2025.
Ia menyampaikan agar seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Karawang dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dengan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
“Kalau ada yang melanggar, kami akan segera tindaklanjuti dengan memberikan sanksi,” tegasnya.
Sanksi tersebut terbagi menjadi sanksi ringan, sedang, dan berat. Jadi, untuk sanksi yang diberikan itu tergantung pada dampak yang dikenakan oleh pemerintah daerah.
“Untuk tahun ini, memang ada beberapa ASN yang cuti pada libur akhir tahun ini, kami tidak bisa melarang. Sebab, cuti itu adalah hak dari pegawai. Namun, kami harap semua ASN bisa patuh dan taat terhadap aturan yang ada. Jangan sampai kendaraan dinas digunakan untuk pergi liburan,” terangnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)