Jawa Barat, Lingkar.news – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini memperluas layanan perlindungan bagi saksi dan korban melalui aplikasi Sistem Informasi Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban (Simpusaka). Langkah digitalisasi ini bertujuan mempermudah akses masyarakat di seluruh daerah untuk mengajukan permohonan perlindungan sekaligus memantau perkembangan penanganan perkara secara daring.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, mengungkapkan bahwa sistem ini telah mencatat sebanyak 12.628 pemohon yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Berdasarkan data sistem, provinsi dengan jumlah permohonan tertinggi adalah Jawa Barat, diikuti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
Pemanfaatan teknologi digital melalui Simpusaka terbukti menjadi solusi efektif dalam meningkatkan jangkauan layanan LPSK secara nasional sekaligus mempermudah masyarakat dalam memantau status permohonan mereka secara transparan.
Melalui dashboard ini, semua pihak dapat mengajukan permohonan secara online. Per hari ini kami mencatat telah ada 12.628 pemohon dan itu tersebar di semua provinsi, kata Sri, Kamis (16/7/2026).
Sistem ini juga memberikan transparansi bagi pemohon dalam mengikuti alur penanganan kasus. Pemohon sendiri juga sebenarnya bisa melihat posisi update permohonannya, mereka itu sudah sampai di mana, apakah memang sudah sampai pada penelaahan atau permohonannya memang tidak dilanjutkan. Hal itu dapat diketahui oleh masing-masing pemohon, ujarnya.
LPSK juga melakukan pengumpulan data mendalam terkait profil pemohon, mencakup jenis kelamin, usia, disabilitas, hingga jenis tindak pidana. Data ini digunakan sebagai basis penentuan bentuk perlindungan dan layanan pemulihan yang tepat bagi korban.
Langkah pengembangan sistem dengan kategori khusus penyandang disabilitas dilakukan untuk memastikan kelompok rentan mendapatkan prioritas penanganan. Apalagi jika pemohonnya adalah penyandang disabilitas, sehingga itu akan menjadi proyeksi dan juga atensi kami di LPSK ketika memang pemohonnya adalah disabilitas, kata dia.
Selain melalui aplikasi, masyarakat tetap bisa mengakses layanan melalui kantor pusat, perwakilan, surat, surel, WhatsApp, maupun pusat panggilan 150148. Setiap media yang kami buka itu dalam rangka untuk menjangkau dan mempermudah para pemohon untuk bisa mengakses perlindungan saksi dan korban, ujar Sri.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi XIII DPR RI memberikan apresiasi atas realisasi anggaran LPSK Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp218,08 miliar atau 94,85 persen dari pagu yang ditetapkan. Capaian ini dinilai mendukung optimalisasi tugas negara dalam melindungi saksi dan korban di Indonesia.
Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis
