KOTA BOGOR, Lingkar.news – DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, menyampaikan perlunya analisis dan evaluasi rencana perubahan Peraturan Daerah (perda) Kota Layak Anak.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Endah Purwanti menjelaskan analisis itu penting untuk memperbarui Perda KLA karena implementasinya dinilai belum maksimal sejak disahkan.
Endah menyebutkan berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan KLA, dari 26 indikator yang menjadi penilaian, Pemkot Bogor masih belum maksimal di beberapa klaster.
Antara lain, klaster nomor 2 terkait hak sipil dan kebebasan, klaster nomor 4 terkait kesehatan dan kesejahteraan serta klaster nomor 5 terkait pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya.
“Kami mendorong bagian hukum adanya analisis dan evaluasi. Ini hanya pintu awal untuk melakukan evaluasi. Jadi regulasi harus ada yang diperbaharui dan substansinya ditambah. Jadi kita akan melihat apakah perlu membuat perda baru atau perubahan perda untuk perlindungan anak,” terangnya, Jumat, 2 Agustus 2024.
Evaluasi Perda KLA itu, kata Endah, hanya bertujuan untuk melihat dan meninjau efektivitas Perda yang sudah berusia tujuh tahun. Namun juga untuk memastikan implementasi atau pelaksanaannya.
Menurutnya selama tujuh tahun sejak Perda KLA disahkan, belum ada peraturan pelaksanaannya. Bahkan, keberadaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor tidak diatur dalam Perda KLA, melainkan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) tersendiri.
“Memang perda ini butuh penyesuaian karena adanya perubahan perundangan di atasnya. Kami lihat masih belum ada juga peraturan pelaksanaannya. Justru pembentukan KPAID dari Perwali tersendiri dan ada tujuh amanat Perwali yang diatur di perda ini belum diimplementasikan,” ujarnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)