lingkarjabar.id

18 Pengedar Narkotika dan Obat Keras Ilegal di Cirebon

Cirebon, Lingkar.news – Sebanyak 18 orang pengedar narkotika dan obat keras tanpa izin edar akhirnya diamankan Satuan Narkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat.

“Adapun jumlah laporan polisi selama Januari 2024 sebanyak 14 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas. Para tersangka berinisial MS, AA, BF, S, PI, HM, MR, D, E, IM, RA, MR, FA, T, AR, NM, A, dan RI,” kata Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni di Cirebon, Kamis, 1 Februari 2024.

Sumarni menjelaskan belasan tersangka pengedar narkotika ini sudah menjalankan aksinya dalam kurun waktu tertentu. Mereka memakai sistem tempel hingga bertemu langsung atau cash on delivery (cod) di wilayah hukum Polresta Cirebon.

“Modus operasi yang selama ini mereka jalankan dengan sistem tempel dan bertemu langsung,” ujarnya.

Lokasi yang menjadi target pengedaran narkotika tersebar di sejumlah daerah seperti Susukan, Kaliwedi, Babakan, Klangenan, Palimanan, Arjawinangun, Sumber, Gebang, Dukupuntang dan Gegesik.

Petugas kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa 3,0 gram sabu-sabu, 112,98 gram ganja, dan 9.239 butir obat keras berbahaya.

Sumarni memastikan seluruh tersangka pengedar narkotika dan obat keras ilegal bakal menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. 

Adapun untuk kasus peredaran narkotika, tutur dia,  tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

“Sedangkan kasus obat keras, kami jerat tersangka dengan Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” bebernya.

Sumarni menyampaikan petugas Polresta Cirebon turut melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) pabrikan maupun tradisional selama Januari 2024.

Dalam razia itu polisi mengamankan 1.489 botol miras pabrikan, 2.491 botol ciu dan 836 liter tuak yang selanjutnya dimusnahkan dengan cara dilindas memakai mesin penggilas.

Pihaknya juga mengimbau semua orang tua di Kabupaten Cirebon agar selalu memberikan pendampingan dan mengawasi anak-anak mereka, agar terhindar dari bahaya mengonsumsi miras.

“Kita harus mempersiapkan generasi muda kita, menjadi generasi emas tanpa minuman keras,” ucap dia. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)