JAKARTA, Lingkar.news – Sebagaimana tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan Bawaslu RI, sebelumnya Partai Ummat telah mengikuti verifikasi administrasi ulang untuk memperbaiki persyaratan keanggotaannya pada tanggal 23—24 Desember 2022.
Usai dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI, tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual ulang keanggotaan pada tanggal 26—28 Desember 2022.
Setelah verifikasi faktual ulang keanggotaan Partai Ummat oleh KPU kabupaten/kota terkait, tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi ke KPU provinsi pada tanggal 28 Desember 2022.
Amien Rais Melunak, Partai Ummat Tunggu Hasil Verifikasi Ulang
Lolosnya verifikasi administrasi ulang Partai Ummat disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan.
“Iya (lolos verifikasi administrasi), jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan, apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat, Buni Yani mengucapkan syukur atas lolosnya tahapan tersebut.
“Kami semua pengurus, kader, anggota dan simpatisan mengucapkan Alhamdulillah atas keluarnya informasi ini,” kata Buni Yani, belum lama ini.
Tak Lolos Verifikasi Faktual, Partai Ummat Bakal Tempuh Jalur Hukum
Buni Yani mengatakan, Partai Ummat akan mengikuti semua proses yang disyaratkan KPU RI. Pihaknya akan taat dengan tahapan selanjutnya, yakni verifikasi faktual.
Sementara itu, Juru Bicara Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya, mengatakan masih ada tahapan yang perlu dilalui untuk bisa lolos sebagai peserta Pemilu. Saat ini, partainya tengah mengikuti verifikasi faktual.
“KPU RI hari ini bisa memulai Verifikasi Faktual, karena Verifikasi Administrasi untuk ikut Pemilu 2024 sudah dinyatakan memenuhi syarat, alias lolos,” kata Mustofa, baru-baru ini. (Lingkar Network | Lingkar.news)