Bareskrim Polri: LSP Diduga Juga Sadap Tokoh Ormas hingga Media pada 2025–2026

Jakarta, Lingkar.news – Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan tiga tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedural, yakni perwira Polri berinisial LSP, ASN, dan EH, diduga menyadap Presiden, menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media sejak 2025.

Menurut Asep, penyadapan ilegal tersebut menyasar nomor telepon para target dan diduga berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Ia menyampaikan keterangan itu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Asep.

Diduga Tanpa Surat Permohonan Penyidik

Asep menjelaskan, modus yang diduga dilakukan para tersangka adalah memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP) pada 2025 dan 2026.

Menurut dia, penyadapan tersebut dilakukan tanpa kaitan dengan penegakan hukum. Para tersangka juga disebut menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak penyadapan.

Asep menegaskan bahwa kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya mengikuti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Tindakan tersebut harus menjamin prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

Penyadapan juga harus ditujukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.

Tiga Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Para tersangka juga dijerat Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Selain itu, mereka dikenai Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tindakan sengaja tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain. Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah delapan tahun penjara.

Ketiga tersangka selanjutnya menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Pewarta: M. Qori’
Editor: Saiful Muhlis