SEMARANG, Lingkar.news – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pemeriksaan keselamatan transportasi menjelang masa angkutan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Pemeriksaan atau ramp check akan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh moda transportasi, mulai dari angkutan darat hingga kereta api.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menginstruksikan jajarannya untuk mengintensifkan pengawasan kelaikan sarana transportasi guna memastikan kendaraan, kapal, pesawat, dan kereta api yang melayani masyarakat memenuhi persyaratan keselamatan.
“Kami ingin memastikan setiap masyarakat yang melakukan perjalanan pada masa Natal dan Tahun Baru dapat menggunakan transportasi yang selamat, aman dan laik operasi, sehingga pemeriksaan keselamatan harus dilakukan secara menyeluruh,” kata Dudy dalam keterangannya di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (31/10/2026).
Menurutnya, ramp check merupakan langkah pencegahan untuk mengidentifikasi potensi gangguan keselamatan sebelum sarana transportasi dioperasikan, baik di jalan raya, perairan, udara, maupun jalur kereta api.
Dudy juga meminta seluruh jajaran Kemenhub bersama operator transportasi menindaklanjuti setiap temuan pemeriksaan. Dengan demikian, sarana transportasi yang belum memenuhi persyaratan keselamatan tidak dioperasikan sebelum dilakukan perbaikan.
Pada sektor transportasi darat, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyiapkan pemeriksaan kelaikan kendaraan angkutan umum, terutama bus yang melayani perjalanan masyarakat selama periode Nataru.
Sebagai bahan evaluasi, pada periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026 tercatat sebanyak 112.104 kali ramp check telah dilaksanakan. Jumlah tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 15.000 kali pemeriksaan.
Untuk mendukung pengawasan, Kemenhub mengoptimalkan penggunaan aplikasi MitraDarat yang telah digunakan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta dinas perhubungan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Aplikasi tersebut mendukung pencatatan hasil ramp check secara digital dan terintegrasi dengan data perizinan angkutan. Dengan sistem ini, pengawasan dan tindak lanjut terhadap kendaraan yang belum memenuhi persyaratan dapat dilakukan secara lebih terukur.
Sementara itu, pada sektor transportasi laut dan penyeberangan, Kemenhub menyiapkan uji kelaiklautan terhadap 2.140 kapal. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada 1-30 November 2026 dengan melibatkan 132 Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Dari total tersebut, sasaran pemeriksaan terdiri atas 511 kapal penumpang, 63 kapal roro penumpang, 460 kapal roro penyeberangan, 123 kapal cepat, 162 kapal tradisional, dan 821 kapal wisata.
Pemeriksaan mencakup aspek keselamatan, pengawakan, garis muat dan pemuatan, kesehatan penumpang, pencegahan pencemaran, serta manajemen keamanan kapal.
Khusus kapal wisata, uji petik akan dilakukan sebelum kapal beroperasi sebagai bagian dari persyaratan pengajuan surat persetujuan berlayar (SPB). Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan perlindungan keselamatan masyarakat sejak sebelum keberangkatan.
Pada sektor transportasi udara, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjadwalkan ramp inspection di 20 bandar udara. Pemeriksaan pesawat tersebut akan dilaksanakan dalam tiga fase mulai 1 Desember 2026 hingga 5 Januari 2027.
Selain pemeriksaan pesawat, Kemenhub juga menyiapkan inspeksi kesiapan keselamatan di 223 bandar udara. Rinciannya, 12 bandar udara diperiksa Direktorat Bandar Udara dan 211 bandar udara lainnya oleh Kantor Otoritas Bandar Udara.
Pengawasan meliputi keselamatan area pergerakan pesawat, fasilitas panduan visual penerbangan, sistem kelistrikan, serta kesiapan fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK).
Pengawasan navigasi penerbangan juga dilakukan di 18 lokasi prioritas untuk mendukung keselamatan dan kelancaran operasional penerbangan selama masa angkutan Nataru.
Adapun pada sektor perkeretaapian, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian menjadwalkan ramp check Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada minggu kedua November hingga minggu pertama Desember 2026.
Pemeriksaan tersebut akan dilengkapi inspeksi keselamatan sarana dan prasarana perkeretaapian. Kemenhub juga merencanakan pemeriksaan menggunakan kereta inspeksi bersama operator pada Desember 2026.
Berdasarkan data perkiraan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), frekuensi perjalanan kereta api selama periode Nataru diperkirakan mencapai 376 perjalanan KA antarkota per hari, 426 perjalanan KA perkotaan regional per hari, dan 2.107 perjalanan KA perkotaan komuter per hari.
Dudy menegaskan, kesiapan penyelenggaraan angkutan Natal dan Tahun Baru tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan kedisiplinan operator dan koordinasi antarpemangku kepentingan.
“Keberhasilan penyelenggaraan angkutan Natal dan Tahun Baru membutuhkan kedisiplinan seluruh operator transportasi serta koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait,” kata Dudy.
(Ant/Lingkar.news)