Atasi Sengketa Lahan Desa, Ini Strategi Jitu Kemendes PDT!

JAKARTA, Lingkar.news — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan komitmennya dalam menjaga kondusivitas keamanan sekaligus mempercepat pembangunan di tingkat desa, melalui penguatan sinergi bersama 10 asosiasi desa serta optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) guna menyelesaikan berbagai konflik internal warga secara efektif.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, mengungkapkan bahwa sinergi erat dengan keorganisasian desa menjadi kunci utama agar setiap isu yang muncul di lapangan dapat diselesaikan secara tepat dan kondusif.

“Ini penting untuk kita menjalin komunikasi yang baik, bersama para asosiasi dan masyarakat desa, karena banyak isu desa yang harus kita selesaikan sama-sama,” kata Mendes Yandri saat Rapat Koordinasi (Rakor) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Sebagai mitra strategis komunikasi pemerintah, Kemendes PDT menggandeng sepuluh organisasi dan asosiasi desa, antara lain PAPDESI, APDESI Merah Putih, PP PPDI, APDESI, DPN PPDI, PABPDSI, ABPEDNAS, KOMPAKDESI, AKSI, hingga GEMA Desa.

Ia menjelaskan, wadah tersebut difungsikan untuk menyerap aspirasi warga secara lebih cepat sekaligus menjadi sarana deteksi dini terhadap potensi sengketa di perdesaan.

Selain memperkuat komunikasi antarlembaga, Kemendes PDT juga menyoroti pentingnya kepastian hukum sebagai benteng pencegahan konflik internal. Mendes Yandri Susanto menjelaskan bahwa sengketa lahan kerap menjadi akar masalah yang memicu perselisihan antarwarga, menghambat pembangunan infrastruktur, hingga menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan.

Guna mengatasi persoalan hukum tersebut, Kemendes PDT bekerja sama dengan Kementerian Hukum untuk menghadirkan Posbankum hingga ke tingkat desa. Kehadiran Posbankum diharapkan menjadi solusi konkret dalam memberikan pendampingan hukum yang akuntabel bagi masyarakat desa yang membutuhkan.

Kombinasi pendekatan komunikasi yang inklusif dan kepastian hukum ini dinilai sangat strategis untuk mendukung penanganan berbagai isu vital lain di wilayah perdesaan, seperti operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) hingga penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

(Arif Prayoga/Lingkar.news)