JAKARTA, Lingkar.news – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi dasar pencalonannya pada Pilpres 2024.
Gibran mengatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang telah berlangsung di MK. Namun, ia memilih tidak memperpanjang persoalan tersebut dan menegaskan akan fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran usai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Pernyataan itu disampaikan sehari setelah MK membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Baca juga: MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Tapi Tak Bisa Mendiskualifikasi sebagai Wapres
Ketika ditanya mengenai putusan MK yang tidak dapat mendiskualifikasi dirinya sebagai Wakil Presiden meski Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan, Gibran memberikan tanggapannya.
Ia menegaskan dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana jika tidak menyelesaikan pendidikan setara SMA.
“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujar Gibran.
Gibran juga menyatakan akan segera menindaklanjuti persoalan dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari pertimbangan MK.
“Itu nanti segera kami follow up,” ucapnya.
Baca juga: Putusan MK soal Ijazah Gibran, Refly Harun Buka Peluang Pemakzulan
Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden meskipun dalam persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan dengan jenjang paling rendah tamat SMA atau sederajat.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Namun, Adies mengatakan persoalan tersebut tidak lagi dapat diperiksa dalam rezim penyelesaian sengketa Pilpres karena Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Menurut MK, pelantikan pasangan calon terpilih sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pilpres 2024. Karena itu, permohonan yang diajukan para pemohon tidak tepat lagi ditempatkan sebagai sengketa hasil pemilu.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki