DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Ini 4 Poin Pentingnya

JAKARTA, Lingkar.news DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026).

Pengesahan itu disambut sorakan delegasi masyarakat yang hadir di tribun ruang sidang. Sebanyak 139 orang menghadiri rapat tersebut, di antaranya perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Indonesia, dan Federasi Serikat Perempuan Petani Indonesia.

Sorakan pecah setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengetukkan palu tanda persetujuan. Sebelumnya, Dasco meminta seluruh fraksi menyatakan sikap atas pengesahan RUU tersebut.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco dalam rapat paripurna yang kemudian dijawab setuju oleh para legislator.

RUU Pengaturan Reforma Agraria memuat 14 bab dan 53 pasal. Regulasi ini mengatur sejumlah hal mulai dari kelembagaan reforma agraria, penetapan lokasi prioritas, penyelesaian konflik agraria, hingga perlindungan masyarakat yang memiliki atau memperjuangkan hak atas tanah.

Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA)

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut ialah pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA).

Pada mulanya, lembaga itu diberi nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Dalam pembahasan Panitia Kerja, nomenklatur tersebut diubah menjadi LPRA. Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

LPRA memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria. Regulasi juga mengatur pembentukan dewan pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan LPRA nantinya dapat menjadi tempat mediasi konflik agraria tertentu.

Konflik yang bersifat komunal, seperti antara masyarakat dan korporasi, BUMN, atau badan milik negara, dapat dimediasi melalui lembaga tersebut. Sementara konflik individual yang bersifat administratif tetap ditangani Kementerian ATR/BPN.

Penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria

RUU juga mengatur penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria, yakni wilayah yang diprioritaskan untuk pelaksanaan reforma agraria.

Penetapan lokasi tersebut mempertimbangkan sejumlah kondisi, antara lain ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.

Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya membuat pelaksanaan reforma agraria lebih terarah dengan menentukan wilayah berdasarkan persoalan agraria yang dihadapi.

Penyelesaian Konflik dan Pemulihan Hak

Regulasi baru juga memuat mekanisme penyelesaian konflik agraria dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, dan pemulihan hak masyarakat.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati sejumlah ketentuan yang mencakup penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah, serta penguatan kelembagaan reforma agraria.

Ketentuan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat mekanisme penanganan konflik agraria yang selama ini berlangsung di berbagai daerah.

Perlindungan Masyarakat Diperkuat

RUU Pengaturan Reforma Agraria juga memuat perlindungan hukum bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.

Selain itu, regulasi mengamanatkan penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan. Ketentuan pidana dan peralihan juga diatur untuk mendukung keberlanjutan dan kepatuhan terhadap pelaksanaan reforma agraria.

Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan penyusunan regulasi tersebut dilakukan dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Badan Legislasi DPR, lanjutnya, telah melakukan pertemuan dengan sedikitnya 55 pihak, termasuk akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, serta kementerian dan lembaga terkait.

Pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang dilakukan setelah seluruh pembahasan daftar inventarisasi masalah serta proses harmonisasi dan sinkronisasi rampung.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki