CIMAHI, Lingkar.news – Komisi V DPRD Jawa Barat (Jabar) mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Orientasi dan Perilaku Seksual Menyimpang (OPSM) masuk dalam prioritas pembahasan tahun ini.
Usulan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang diterima DPRD terkait isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Jawa Barat.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah, mengatakan usulan Ranperda OPSM telah diajukan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat beserta naskah akademik sebagai dasar penyusunannya.
“Komisi V sendiri sudah melayangkan surat lebih dari sebulan yang lalu kepada Bapemperda untuk memberikan jatah perda inisiatif DPRD kepada Komisi V tentang ini. Alhamdulillah, suratnya sudah dilayangkan dan naskah akademiknya juga sudah kami sampaikan,” kata Siti di Cimahi, Rabu (15/7/2026).
Ia berharap Ranperda OPSM dapat masuk dalam agenda pembahasan DPRD Jabar tahun ini sehingga menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Semoga ini menjadi atensi bersama untuk diprioritaskan dibahas tahun ini. Dari komunikasi dengan teman-teman di Bapemperda, insyaallah ini akan menjadi salah satu perda inisiatif DPRD yang dibahas,” ujarnya.
Siti menjelaskan, dorongan penyusunan Ranperda OPSM menguat setelah Komisi V menerima audiensi dari sejumlah kelompok masyarakat yang menyampaikan keprihatinan terhadap fenomena LGBT di Jawa Barat.
Menurutnya, dalam audiensi tersebut masyarakat turut menyampaikan berbagai data serta dampak yang mereka temukan di lapangan.
“Mereka menyampaikan keprihatinan terkait maraknya LGBT di Jawa Barat. Mereka juga menyampaikan data-data, kemudian aspek-aspek dampak yang sudah ditemui di lapangan,” katanya.
Siti menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar sebagai regulator memiliki tanggung jawab untuk menyusun kebijakan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat.
Ia juga menegaskan pembahasan Ranperda OPSM dinilai mendesak mengingat Jawa Barat merupakan salah satu provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, sehingga membutuhkan landasan hukum dalam penyusunan kebijakan terkait isu tersebut.
“Kita memberanikan diri berinisiatif secepatnya membuat peraturan daerah ini untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang menurut masyarakat meresahkan, khususnya keterkaitan dengan isu LGBT,” ujarnya.
Siti berharap usulan Ranperda OPSM segera masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sehingga pembahasan bersama Pemprov Jabar dapat dimulai pada tahun ini.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki