Mensos Coret 11 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol di Triwulan I 2026

JAKARTA, Lingkar.news Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mencoret lebih dari 11 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) yang terindikasi menggunakan dana bansos untuk bermain judi online (judol) pada Triwulan I 2026.

“Untuk tahun 2026 ini ada 11.000 lebih yang kami coret di Triwulan I dan untuk Triwulan II itu ada 75 KPM yang kami coret,” kata pria yang akrab disapa Gus Ipul itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Gus Ipul menjelaskan seluruh penerima bansos yang dicoret tersebut terindikasi judol berdasarkan hasil pemadanan data. Ia menyebut jumlah tersebut mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 600 ribu penerima.

“Kesimpulannya adalah bahwa ini sudah ada penurunan yang luar biasa. Dari 600.000 tinggal 11.000, dan 11.000 pun itu sudah kita coret di Triwulan I. Di Triwulan II ini menyisakan 75 keluarga atau KPM, itu pun sudah kita coret,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada tahun sebelumnya pemerintah masih memberikan kesempatan kepada sebagian penerima bansos yang sempat dicoret untuk kembali menerima bantuan setelah dilakukan pemeriksaan lapangan.

Namun, ia menegaskan penerima bansos yang kembali terindikasi judol akan dicoret secara permanen.

“Yang tahun lalu masih kita beri kesempatan. Tidak semua juga, hanya pihak tertentu setelah hasil kroscek memang mereka sangat membutuhkan. Tetapi tentu kita beri pendampingan, jangan sampai mengulang lagi. Kalau mengulangi lagi, akan kita coret selamanya,” tegasnya.

Gus Ipul juga mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah membantu menyediakan data untuk pemadanan, sehingga penyaluran bansos dapat lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Ia mengungkapkan bahwa tahun ini Kementerian Sosial akan kembali memanfaatkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dipadankan dengan data PPATK guna memperkuat akurasi penerima bantuan sosial.

Menurutnya, mayoritas penerima bansos yang terindikasi judol berasal dari kelompok desil 1 dan 2, meski terdapat pula kasus penyalahgunaan oleh pihak lain yang bukan penerima langsung bantuan.

“Ada yang dimanfaatkan oleh orang lain, ada yang sengaja. Kalau yang sengaja ya itu kita beri garis merah,” ujarnya.

Kementerian Sosial, lanjut Gus Ipul, terus memperkuat pengawasan dan pendampingan melalui tenaga pendamping sosial di berbagai daerah dengan dukungan pemerintah daerah agar bansos tidak disalahgunakan untuk aktivitas judi online.

“Kami tentu mengawasi dan sekaligus memberikan pendampingan lewat pendamping-pendamping yang kami punya di setiap daerah, bekerja sama dengan pemerintah daerah,” katanya.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki