Dewan Pers Tegaskan AI Wajib Bayar Royalti Jika Kutip Karya Jurnalistik

SERANG, Lingkar.news Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa perusahaan pengembang teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) wajib membayar royalti jika mengutip atau menggunakan karya jurnalistik sebagai basis data mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan Komaruddin di sela-sela Konvensi Nasional Media Massa, yang merupakan salah satu agenda utama dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Aula Aston Hotel, Kota Serang, Provinsi Banten, Minggu (8/2/2026).

Karya Jurnalistik Harus Dilindungi

Komaruddin menilai pengambilan karya jurnalistik oleh sistem AI tanpa kompensasi merupakan bentuk ketidakadilan terhadap industri pers

“Kalau AI mengambil, ya dia harus bayar royalti. Kalau tidak, ini kan semacam perampokan terhadap karya-karya jurnalistik. Harus dilindungi, itu intinya,” katanya.

Baca juga: Dewan Pers: Dominasi Platform Digital Global Picu Gelombang PHK di Industri Media

Biaya Produksi Tinggi, Pendapatan Tergerus

Komaruddin menjelaskan bahwa tantangan utama yang dihadapi industri media saat ini adalah ketimpangan antara biaya produksi berita dengan pendapatan yang tergerus oleh platform digital.

Menurutnya, karya jurnalistik yang berkualitas, terutama liputan investigasi, membutuhkan biaya produksi yang sangat mahal serta proses riset yang mendalam dan memakan waktu.

Namun, saat karya tersebut dipublikasikan, teknologi AI seringkali mengambil data dan informasi tersebut secara otomatis tanpa memberikan kompensasi ekonomi apa pun kepada penciptanya.

“Wartawan sudah jerih payah memproduksi berita, tapi kemudian disedot AI dan tidak dapat royalti, itu tidak adil (fair),” ujarnya menambahkan.

Oleh karena itu, Dewan Pers mendorong penerapan regulasi hak penerbit (publisher rights) secara ketat untuk melindungi hak cipta media dan memastikan keberlangsungan ekosistem pers nasional.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki