Kasus Suap Proyek, KPK Periksa Sekda Kabupaten Bekasi untuk Usut Peran HM Kunang

JAKARTA, Lingkar.news Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Endin Samsudin, guna mengusut peran HM Kunang dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

HM Kunang diketahui merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut sekaligus ayah dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

“Saksi didalami terkait sejauh mana peran tersangka HMK dalam proses mutasi dan promosi jabatan kepala dinas di Pemkab Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Budi ketika ditanya materi pemeriksaan Endin Samsudin sebagai saksi kasus tersebut pada Rabu (21/1/2026).

Baca juga: KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Terkait Kasus Suap Ade Kunang

Kronologi OTT KPK di Kabupaten Bekasi

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh sepanjang 2025 di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam OTT tersebut, sepuluh orang diamankan.

Sehari kemudian, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada kesempatan yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Bupati Bekasi Disebut Minta Jatah Uang Proyek Sejak Desember 2024

3 Tersangka Kasus Suap Proyek

Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang berstatus sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki