JAKARTA, Lingkar.news – Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, membantah keras menerima aliran uang dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Bantahan tersebut disampaikan Aizzudin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujar Aizzudin singkat kepada awak media.
Bantah Dugaan Aliran Dana ke PBNU
Saat ditanya lebih lanjut apakah pemeriksaannya berkaitan dengan dugaan aliran dana kasus kuota haji ke PBNU, Aizzudin kembali menegaskan tidak ada keterlibatan tersebut.
“Enggak, enggak, enggak,” katanya menekankan.
Ia pun meminta para jurnalis untuk mengonfirmasi langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya tanya sama beliau-beliau lah. Insyaallah kami doakan semua yang terbaik, yang maslahat. Apa pun ini menjadi muhasabah atau introspeksi untuk semuanya,” ujarnya.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji ke Ketua Bidang Ekonomi PBNU
KPK Sebut Ada Dugaan Aliran Dana
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, KPK menyatakan pemeriksaan Aizzudin dilakukan terkait dugaan aliran uang kasus kuota haji.
“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah meningkatkan perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan. Dua hari berselang, 11 Agustus 2025, KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam perkara ini, KPK sempat mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan staf khusus Menag), serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa dua dari tiga orang yang dicegah telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Sorotan Pansus Hak Angket Haji DPR RI
Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki