Daftar UMK 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat 2026, Bekasi Tertinggi

BANDUNG, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 untuk 27 kabupaten/kota. Dari penetapan tersebut, Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat dengan nilai hampir menyentuh Rp6 juta.

Penetapan UMK dan UMSK 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa seluruh besaran upah yang ditetapkan mengikuti usulan yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten dan kota tanpa perubahan.

“Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten/kota. Baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral,” kata Gubernur Dedi Mulayadi dalam keterangan di Bandung, Kamis, 25 Desember 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menyampaikan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berdasarkan rekomendasi dari pemerintah daerah masing-masing. Menurutnya, Pemprov Jabar tidak melakukan penyesuaian terhadap usulan yang diajukan.

“Kalau di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi (daerah) tidak ada yang diubah. (Terkecuali) Untuk Depok kita dari tiga ikuti yang pemerintah,” kata Kim.

Besaran UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar adalah:

  1. Kota Bekasi: Rp5.999.443
  2. Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
  3. Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
  4. Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
  5. Kabupaten Subang: Rp3.737.482
  6. Kota Depok: Rp5.522.662
  7. Kota Bogor: Rp5.437.203
  8. Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
  9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926
  10. Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191
  11. Kota Sukabumi: Rp3.192.807
  12. Kota Bandung: Rp4.737.678
  13. Kota Cimahi: Rp4.090.568
  14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
  15. Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856
  16. Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
  17. Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
  18. Kota Cirebon: Rp2.878.646
  19. Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
  20. Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
  21. Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
  22. Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
  23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
  24. Kabupaten Garut: Rp2.472.227
  25. Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
  26. Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
  27. Kota Banjar: Rp2.361.241

Adapun UMSK Jabar tahun 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025, dimana sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK Tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Berikut adalah daftar besaran UMSK pada 12 kabupaten/kota di Jawa Barat untuk tahun 2026 yang jenis pekerjaannya diatur oleh pemerintah setempat:

  1. Kota Bekasi: Rp6.028.033
  2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
  3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
  4. Kota Depok: Rp5.551.084
  5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
  6. Kota Bandung: Rp4.760.048
  7. Kota Cimahi: Rp4.110.892
  8. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
  9. Kabupaten Subang: Rp3.739.042
  10. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
  11. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
  12. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366.

Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid