JAKARTA, Lingkar.news – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa untuk pajak yang berkeadilan, sebagai respons atas masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam Munas XI MUI di Jakarta, Minggu, 24 November 2025 mengatakan objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang dapat digunakan untuk produktivitas dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.
“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujarnya.
Hal ini, katanya, karena pada hakikatnya, pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.
“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” kata dia.
Oleh karena itu, MUI memberikan sejumlah rekomendasi, seperti peninjauan kembali terhadap beban perpajakan, terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar.
“Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Hal itu, katanya, untuk memastikan pembebanan pajak disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak, guna wujudkan perpajakan yang berkeadilan dan merata.
“Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Selain itu, ujarnya, pemerintah dan DPR berkewajiban mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait dengan perpajakan yang tidak berkeadilan.
Ia mengatakan pemerintah wajib mengelola pajak dengan amanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
“Masyarakat perlu menaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum,” katanya.
Munas XI MUI juga menetapkan empat fatwa lainnya, yaitu fatwa tentang kedudukan rekening dormant dan perlakuan terhadapnya, fatwa tentang pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut, untuk kemaslahatan, fatwa tentang status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, dan fatwa tentang kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.
Jurnalis: Ant
Editor: Sekar S