Tunggakan BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Ini Kata DPR

JAKARTA, Lingkar.news Rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan disambut baik anggota komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina.

Arzeti mengatakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan menjadi harapan baru bagi masyarakat yang selama ini kesulitan menerima akses kesehatan lantaran menunggak iuran.

“Kita sering temukan, banyak masyarakat menahan berobat karena BPJS Kesehatan-nya dibekukan karena belum bayar atau menunggak, khususnya masyarakat dari kelompok rentan. Ini kan miris sekali ya, padahal bisa saja mereka menunggak karena berbagai persoalan dan beban hidup,” ungkapnya dalam keterangan rilis, Kamis, 9 Oktober 2025.

Ia juga menilai langkah penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan sebagai bentuk kehadiran negara terhadap rakyat sebagaimana mandat negara untuk memastikan jaminan kesehatan sebagai hak dasar seluruh rakyat Indonesia, khususnya kelompok rentan.

“Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” sambungnya.

20 Ribu Warga Temanggung Dicoret dari BPJS Kesehatan

Namun, pihaknya memberi catatan agar kebijakan ini dilakukan dengan mekanisme yang terukur dan tepat sasaran agar tidak berdampak pada kelangsungan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) secara keseluruhan.

“Pembebasan tunggakan ini penting, tetapi jangan sampai membuat masyarakat lalai terhadap kewajibannya. Edukasi dan pendampingan tetap harus dijalankan agar peserta JKN tetap aktif membayar iuran secara rutin ke depannya,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Timur I tersebut.

Menurut Arzeti, langkah penghapusan tunggakan ini, bukan hanya soal meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap negara dan sistem jaminan sosial yang adil.

Menkes Dicecar Kenaikan Tarif KRIS Berpotensi Bikin Kas BPJS Kesehatan Jebol

Peserta Tetap Wajib Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, menyampaikan pemerintah tengah mengkaji dan merancang kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan pada November mendatang.

“Saya terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini. Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru,” kata Menko PM Muhaimin Iskandar dalam keterangan di Jakarta, Kamis, Oktober 2025

Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan di Sekolah Rakyat Menengah Pertama 19 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menko Muhaimin Iskandar menekankan pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat lepas tanggung jawab.

“Justru sebaliknya, langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan baru agar peserta bisa kembali berkontribusi dan layanan BPJS Kesehatan tetap berjalan dengan baik,” kata dia.

Rencana kebijakan ini, lanjutnya, diharapkan memberi harapan baru bagi jutaan peserta BPJS yang selama ini terkendala akses layanan kesehatan akibat status kepesertaannya yang nonaktif.

Jurnalis: Anta