KABUPATEN BOGOR, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyediakan 9.756 formasi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2024.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelaskan pengumuman alokasi formasi PPPK paruh waktu tersebut telah diunggah di situs Pemkab Bogor yang tandatangani pada 10 September 2025.
“Formasi tersebut terbagi menjadi dua kelompok, yakni dari pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 4.548 orang dan pegawai non-ASN yang belum terdaftar di BKN sebanyak 5.208 orang,” kata Bupati Rudy di Cibinong, Jumat, 12 September 2025.
Secara rinci kebutuhan PPPK paruh waktu untuk non-ASN terdaftar BKN, meliputi551 tenaga guru, 68 tenaga kesehatan, dan 3.929 tenaga teknis.
Sedangkan kelompok non-ASN yang belum terdaftar, alokasi terdiri atas 508 tenaga guru, 382 tenaga kesehatan, dan 4.318 tenaga teknis.
Peserta yang mendapat alokasi wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu secara daring melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025.
Kemudian peserta wajib mengunggah kelengkapan dokumen, meliputi pas foto terbaru dengan latar merah, ijazah asli, transkrip nilai, surat pernyataan lima poin, SKCK dari kepolisian, serta surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Pemkab Bogor berhak menggugurkan kelulusan maupun memberhentikan dengan tidak hormat apabila peserta tidak melengkapi dokumen sesuai ketentuan, kelalaian dalam mengunggah dokumen, maupun memberikan keterangan palsu.
“Seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan PPPK paruh waktu tidak dipungut biaya dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” demikian dijelaskan dalam pengumuman tersebut.
Pemkab Bogor juga mengingatkan peserta untuk tidak menunda pengisian dokumen mendekati batas akhir agar terhindar dari kendala teknis akibat tingginya trafik pada sistem.
Informasi resmi terkait proses penerimaan dapat diakses melalui laman https://bkpsdm.bogorkab.go.id maupun portal SSCASN BKN.
Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa Puspa