Puan Sebut Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Sesuai Harga di Jakarta

JAKARTA, Lingkar.news – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa besaran tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan bagi anggota DPR telah melalui kajian mendalam yang mempertimbangkan kondisi harga tanah dan properti di Jakarta. Tunjangan ini diberikan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang kini tidak lagi disediakan.

“Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kondisi ataupun harga yang ada di Jakarta karena kan (DPR RI) kantornya ada di Jakarta,” ujar Puan saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Puan menjelaskan besaran tunjangan tersebut diperuntukkan bagi seluruh anggota DPR RI yang berjumlah 580 orang dan berasal dari 38 provinsi di seluruh Indonesia.

“Karena anggota DPR itu kan juga datang dari daerah-daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa DPR terbuka terhadap kritik dan masukan dari publik terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, evaluasi akan tetap dilakukan jika terdapat pandangan masyarakat bahwa besaran tunjangan tersebut dianggap belum tepat.

“Tolong selalu awasi kinerja dari kami di DPR. Kalau kemudian ada hal-hal yang memang dianggap masih belum sempurna, masih terlalu berlebihan, tentu saja kami akan mengevaluasi hal tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, Puan membantah informasi yang sempat beredar di media sosial mengenai adanya kenaikan gaji anggota DPR hingga Rp 3 juta per hari atau sekitar Rp 90 juta per bulan.

“Yang saya bisa sampaikan sebagai pimpinan DPR, saat ini tidak ada kenaikan gaji,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa perubahan yang terjadi bukan pada gaji pokok, melainkan pada kebijakan tunjangan rumah yang diberikan sebagai kompensasi setelah rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami diserahkan kembali kepada negara.

“Karena semua rumah jabatan yang di Kalibata dan Ulujami sudah kami serahkan kepada pemerintah atau kepada negara, dan memang ada kompensasi terkait rumah jabatan kepada anggota DPR,” pungkasnya.

Jurnalis: Anta
Editor: Rosyid