Dedi Mulyadi Tolak Mediasi Penambahan Rombongan Belajar

BANDUNG, Lingkar.news Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menolak penambahan rombongan belajar (rombel) per kelas menjadi 50 orang di sekolah negeri, khususnya tingkat SMA.

Dedi mengatakan pihaknya enggan menambah rombel karena sudah menunjuk kuasa hukum sehingga menurutnya tidak ada urgensi untuk melakukan mediasi.

“Gugatannya kan diminta mediasi. Mediasi itu kan sudah ada kuasa hukum. Ngapain gubernur, kan sudah ada kuasa hukum,” kata Dedi Mulyadi saat ditemui usai paripurna menyimak arahan Presiden Prabowo Subianto secara daring di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jumat, 15 Agustus 2025.

Ia menyampaikan pertanyaan dasar gugatan dari delapan organisasi sekolah swasta tersebut, karena menganggap yang disasar lewat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Pencegahan Anak Putus Sekolah, yang di dalamnya mengatur penambahan rombel adalah sekolah negeri.

“Terus nilai ya. Jadi gugatan itu misalnya begini, surat keputusan gubernur itu kan untuk sekolah negeri, para kepala sekolah negeri. Artinya yang menjadi objeknya adalah sekolah negeri. Kemudian yang menggugatnya kan sekolah lain yang di luar sekolah negeri,” terangnya.

Dia memberikan contoh hubungan ayah dan anak, dimana dia melarang anaknya untuk ke luar rumah dan jajan ke warung dan tiba-tiba warung itu mengalami penurunan pendapatan.

“Saya berikan contoh, saya melarang anak untuk keluar rumah dan jajan ke warung. Tiba-tiba warungnya mengalami penurunan pendapatan. Terus warungnya marah pada saya, menggugat saya karena melarang anak saya jajan, bisa enggak?” ucapnya.

Sebagai informasi, delapan organisasi sekolah swasta jenjang SMA menggugat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut, sudah teregistrasi dengan nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG tertanggal 31 Juli 2025.

Pemeriksaan berkas dilakukan pada hari Kamis, 7 Agustus 2025 oleh majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut.

PTUN Bandung akan melakukan pemeriksaan formalitas gugatan dari pihak penggugat untuk kemudian dimatangkan oleh majelis hakim.

Selain itu, nantinya penggugat akan dimintai informasi atau data-data terkait dengan adanya objek sengketa ini.

Pemeriksaan ini, akan memakan waktu sekitar 30 hari. Setelah itu masuk tahap pembacaan gugatan, jawaban dari tergugat, replik, duplik hingga pembuktian yang dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait, yang akan ditarik kesimpulan dan putusan.

Adapun delapan organisasi sekolah swasta yang tercatat sebagai penggugat dalam perkara ini adalah Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung, BMPS Kabupaten Cianjur, BMPS Kota Bogor, BMPS Kabupaten Garut, BMPS Kota Cirebon, BMPS Kabupaten Kuningan, dan BMPS Kota Sukabumi.

Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa