JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan akan mencoret nama penerima bantuan sosial (bansos) jika terbukti bermain judi online (judol).
“Kalau benar-benar melanggar tentu kita coret (sebagai penerima bansos). Tetapi kalau misalnya dimanfaatkan oleh orang lain, tentu kita akan dalami,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mendalami dan memverifikasi adanya dugaan penerima bantuan sosial yang rekeningnya digunakan untuk bermain judol.
“Ini sedang didalami karena surat resminya baru kita terima pekan lalu dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” ujarnya.
Sebelumnya, PPATK menemukan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos), terlibat menjadi pemain judol sepanjang tahun 2024.
Total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial selama tahun 2024 itu mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.
Hal ini ditemukan setelah Kementerian Sosial menyerahkan seluruh Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang pernah menerima bansos dari Kemensos untuk memverifikasi data penyaluran bansos yang lebih akurat.
Terkait temuan itu, PPATK telah diajak kerja sama oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan sosial tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Jurnalis: Ant/Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Rosyid