Pemkab Cirebon Keluarkan SE Larangan Judi Online bagi ASN, Jika Melanggar akan Diberi Sanksi!

CIREBON, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran larangan untuk terlibat dalam praktik perjudian online (judol) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya.

“Surat edaran (terkait dengan judi daring) tersebut mulai disebar di seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cirebon,” kata Penjabat Bupati Cirebon Wahyu Mijaya di Cirebon, Kamis.

Penerbitan surat edaran ini, kata dia, menjadi upaya untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugasnya sebagai tulang punggung pelayanan publik.

Wahyu menjelaskan terdapat poin penting yang dicantumkan dalam surat edaran tersebut. Salah satunya yakni ASN di Pemkab Cirebon harus menjaga moral dan etika dengan tidak bermain judi daring.

Menurutnya, judi daring merupakan salah satu aktivitas ilegal. Jika terdapat ASN yang terlibat, pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas sesuai regulasi termasuk pemberhentian hingga memproses hukum oknum tersebut.

“Ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Misalnya di Undang-undang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujarnya.

Wahyu mengemukakan judi daring bisa menyebabkan ketergantungan atau kecanduan bagi pelakunya.

Oleh sebab itu, pihaknya melarang ASN terlibat praktik ilegal itu agar mereka fokus pada kinerjanya dengan memberikan pelayanan publik yang maksimal untuk masyarakat.

“Dengan adanya larangan ini, para ASN di Kabupaten Cirebon dapat terhindar dari bahaya judi daring dan dapat fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan ada ASN di Kabupaten Cirebon, yang bermain judi secara daring maupun konvensional.

“Segera laporkan jika menemukannya. Tapi sejauh ini ASN di Kabupaten Cirebon mematuhi aturan dan tidak bermain judi daring,” ucap dia. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)