lingkarjabar.id

Wapres Gibran: Ruang Laktasi Bayi Lebih Prioritas daripada Gerbong Perokok

SOLO, Lingkar.news – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa ruang laktasi, ruang ganti popok bayi, dan fasilitas bagi kelompok rentan lebih penting untuk disediakan di layanan kereta api jarak jauh ketimbang gerbong khusus perokok.

Pernyataan itu disampaikan Gibran menanggapi usulan salah satu anggota DPR RI yang mendorong penyediaan gerbong khusus perokok dalam perjalanan kereta jarak jauh.

“Jika ada ruang fiskal, kalau pendapat saya pribadi, lebih baik diprioritaskan untuk misalnya ibu hamil, ibu menyusui, balita, lansia, kaum difabel,” kata Wapres Gibran usai meninjau revitalisasi Stasiun Solo Balapan di Solo, Jawa Tengah, Minggu, 24 Agustus 2025.

Menurut Gibran, perumusan kebijakan publik seharusnya mempertimbangkan skala prioritas sesuai kebutuhan masyarakat.

Ia menyarankan agar anggaran yang tersedia difokuskan untuk peningkatan fasilitas bagi ibu hamil dan menyusui, serta kelompok rentan lainnya.

“Misalnya ada ruang laktasi di gerbongnya, mungkin toiletnya, kamar mandinya bisa dilebarkan sehingga ibu-ibu bisa mengganti popok bayi dengan lebih nyaman. Saya kira itu lebih prioritas. Sekali lagi, dalam perumusan sebuah kebijakan ada skala prioritasnya,” jelasnya.

Selain itu, Gibran juga menilai gerbong khusus perokok tidak sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya di bidang kesehatan.

“Ini kan program di sektor kesehatan sudah jelas program-programnya. Ada Cek Kesehatan Gratis, ada pemberantasan stunting, di Kemenkes juga ada pembangunan rumah sakit-rumah sakit baru,” katanya.

Ia menegaskan bahwa program prioritas nasional di bidang kesehatan sudah memiliki arah yang jelas, seperti layanan cek kesehatan gratis, upaya penurunan angka stunting pada balita, dan pembangunan fasilitas layanan kesehatan di berbagai daerah.

Oleh karena itu, menurutnya, usulan soal gerbong rokok tidak sesuai arah kebijakan tersebut.

Lebih lanjut, Wapres menyoroti aspek hukum yang telah mengatur larangan merokok di transportasi umum.

Hal ini tercantum dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2014 tentang larangan merokok di sarana angkutan umum.

Meski begitu, Gibran tetap membuka ruang bagi aspirasi anggota legislatif, termasuk usulan terkait gerbong khusus perokok.

“Apakah mungkin ada kebutuhan-kebutuhan lain yang mungkin lebih prioritas? Silakan, ini semua untuk kebaikan KAI ke depan, untuk kebaikan dan peningkatan pelayanan KAI ke depan. Saya mohon maaf kepada bapak, ibu anggota dewan yang terhormat, masukannya tetap kami tampung, tapi ada hal-hal lain yang lebih prioritas,” jelasnya.

Usulan gerbong khusus perokok sebelumnya disampaikan oleh Anggota DPR RI Nasim Khan dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin, pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Menanggapi hal tersebut, PT KAI menegaskan bahwa seluruh layanan kereta api yang dioperasikan akan tetap memberlakukan kebijakan bebas asap rokok.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh penumpang.

Jurnalis: Anta
Editor: Rosyid

Exit mobile version