lingkarjabar.id

Upah Minimum Provinsi 2026 Diusulkan Naik hingga 10,5 Persen

JAKARTA, Lingkar.news Kementerian Ketenagakerjaan akan mengkaji usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan permintaan kenaikan UMP 2026 minimal 8,5 persen masih butuh kajian.

“Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi, sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat. Tentunya, nanti harus ada sebuah kajian,” kata Menaker Yassierli di Gedung Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025.

Selain itu, Yassierli mengatakan diperlukan pertimbangan dan mekanisme yang sesuai untuk mencapai keputusan besaran kenaikan UMP 2026.

“Kemudian juga dengan mempertimbangkan banyak faktor, nanti kita akan putuskan. Nanti ada mekanismenya melalui LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) dan seterusnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan UMP 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.

“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin, 11 Agustus 2025. 

Ia juga mengatakan sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Said mengatakan sudah melakukan survei dan analisa perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral adalah sebagai berikut.

“Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23 persen. Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai September 2025 berkisar 5,1 persen sampai 5,2 persen,” jelasnya.

“Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai 1,4 (persen),” ujar dia.

Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa Puspa

Exit mobile version