Jakarta, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan tegas terkait pernyataan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai usulan penghilangan unsur kerugian keuangan negara dalam definisi tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo mengatakan, unsur kerugian keuangan negara sudah diatur secara tegas di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kerugian keuangan negara merupakan salah satu dari 30 jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Untuk kategori jenis tindak pidana lainnya, di antaranya ada perbuatan melawan hukum, serta memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Pengaturannya juga diperkuat dalam KUHP Nasional khususnya pada pasal 603 dan 604.
“Terkait dengan unsur kerugian keuangan negara, kami pikir itu sudah firm karena memang secara tegas sudah diatur di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/10/2026).
Budi menambahkan, KPK selama ini telah banyak menguji penanganan perkara dengan sangkaan Pasal 2 atau Pasal 3 di UU Tipikor terkait kerugian keuangan negara, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah berulang kali melakukan pengujian terhadap pasal kerugian keuangan negara tersebut.
Lebih lanjut, Jubir KPK RI ini juga menekankan pentingnya penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR), bagi pelaku usaha dalam mengambil keputusan bisnis agar sejalan dengan aspek pencegahan korupsi.
“Dan yang terpenting saat ini bagi Indonesia, tentu tidak lagi soal diskursus kerugian keuangan negara, tapi bagaimana melakukan upaya-upaya penguatan dalam pemberantasan korupsi,” kata dia.
Di antaranya, rujukannya adalah beberapa tindak pidana yang diatur di dalam UNCAC dan belum dilakukan kriminalisasi atau menjadi tindak pidana di Indonesia.
”Setidaknya ada 4 tindak pidana di UNCAC yang belum dikriminalisasi di Indonesia, yakni suap di sektor swasta (Bribery in the Private Sector), penyuapan kepada pejabat asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (Trading in Influence), dan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya (Illicit Enrichment). Itu yang KPK harapkan dan terus coba dorong, agar pemberantasan korupsi merujuk pada UNCAC,” pungkas Budi Prasetyo.
Pewarta: M Arif Prayoga
Editor: Saiful Muhlis
