lingkarjabar.id

Tilang Manual Berlaku Lagi, Awas Ini Beda Tilang Resmi dan Pungli

JAKARTA, Lingkar.news – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan, kebijakan diberlakukan kembali tilang manual bukan tidak konsisten tetapi adanya beberapa evaluasi yang dilakukan.

“Ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk saling mendukung antara tilang elektronik dan tilang manual. Namun kita tetap berkomitmen akan mengembangkan tilang elektronik sambil menunggu kelengkapan sistem yang ada,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman saat diwawancarai di Gedung Presisi Polda Metro Jaya, pada Selasa, 16 Mei 2023.

Ia juga mempersilakan warga untuk melapor apabila menemukan anggota Kepolisian yang melakukan pungli ataupun meminta uang damai saat melakukan tilang.

“Silakan mengawasi anggota kami di lapangan dalam melakukan penindakan pelanggaran (tilang), kalau pungli segera lapor, ” tuturnya.

Prosedur mengenai tata cara tilang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.

Berikut ini ciri-ciri tilang manual resmi yang perlu diketahui, agar terhindar dari penipuan yang dilakukan oleh oknum polisi gadungan.

1. Polisi memasang plang tanda razia

Ciri tilang manual resmi yaitu petugas kepolisian akan memasang sebuah plang pemberitahuan untuk menunjukkan bahwa sedang dilakukan razia.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 22 Ayat 1 dan Ayat 2.

“Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan. Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan,” demikian bunyi Pasal 22 Ayat 1 dan 2.

2. Polisi memiliki identitas jelas

Polisi yang melakukan tilang memiliki identitas. Identitas tersebut berupa bet nama maupun Kartu Tanda Anggota (KTA) Polisi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 15 Ayat 1 petugas kepolisian mempunyai surat perintah tugas.

“Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas,” bunyi Pasal 15 Ayat 1.

3. Tilang resmi dilakukan secara berkelompok

Tilang resmi yang digelar oleh pihak kepolisian umumnya dilakukan secara berkelompok. Namun jika dilakukan sendiri, pastikan ada identitas jelas yang dimiliki oleh petugas.

Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta warga tidak perlu mempersoalkan tilang manual atau tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE) karena keduanya memiliki tujuan yang sama agar aktivitas berlalu lintas selalu aman.

“Tilang elektronik ataupun manual ini sebetulnya tidak perlu dipersoalkan dan tidak perlu dipermasalahkan. Karena aturan ini adalah untuk mengedukasi kita agar aman di jalan, ” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, pada Selasa, 16 Mei 2023. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)