lingkarjabar.id

Tidak Semua ASN Bisa WFH 16-17 April 2024, Ini Ketentuan yang Ditetapkan Pemerintah

JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah menetapkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja secara WFH pada Selasa, 16 April 2024 sampai dengan Rabu, 17 April 2024. Akan tetapi, hal ini tidak berlaku bagi seluruh ASN, melainkan hanya untuk ASN yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Berdasarkan Konferensi Pers yang dipantau melalui akun resmi YouTube Kemenpan RB, pada Minggu, 14 April 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa, pemerintah mengkombinasikan tugas kedinasan WFO dan tugas kedinasan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa, 16 April 2024 sampai dengan Rabu, 17 April 2024.

Pihaknya juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor: 01 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Surat Edaran tersebut diterbitkan setelah pihaknya mendapatkan arahan dari Presiden RI Joko Widodo.

Surat Edaran ini memuat acuan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik instansi pusat dan instansi daerah selama arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri.

“Hal ini untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran, sesuai hasil koordinasi dan masukan dari Pak Kapolri dan Kemenhub,” kata Menteri Anas.

Ia menjelaskan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen,” paparnya.

Sedangkan, lanjutnya, instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.

“Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” tuturnya.

Berdasarkan SE Menpan RB Nomor 01 Tahun 2024 tersebut tertulis bahwa, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat antara lain kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Sedangkan instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan contohnya seperti perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi.

Sementara itu, instansi pemerintah yang berkaitan dengan layanan dukungan pimpinan seperti, kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan dan lain-lain.

Dalam SE tersebut juga tertulis bahwa, penetapan SE ini untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik dan pengendalian kemacetan lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, dengan tetap menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Tidak Semua ASN Bisa WFH 16-17 April 2024, Ini Ketentuan yang Ditetapkan Pemerintah
Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor: 01 Tahun 2024 halaman 1
Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor: 01 Tahun 2024 halaman 2
Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor: 01 Tahun 2024 halaman 3