LINGKAR JABAR

Tidak Hanya 13 Kriteria, Judi Online Berpeluang Masuk Sasaran RUU Perampasan Aset

JAKARTA, Lingkar.news Judi online (judol) berpeluang masuk dalam cakupan tindak pidana yang menjadi sasaran perampasan aset. Komisi III DPR RI masih membuka ruang untuk mengkaji masuknya judol dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan persoalan tersebut akan didalami bersama pihak-pihak terkait, termasuk mengenai urgensi dan relevansinya untuk dimasukkan sebagai salah satu sasaran RUU Perampasan Aset.

Hal itu disampaikan Abdullah merespons kritik publik mengenai tidak adanya tindak pidana judol dalam 13 kriteria tindak pidana yang sebelumnya diumumkan Komisi III DPR RI sebagai sasaran perampasan aset.

“Terkait tindak pidana judi online, tentu ini akan menjadi materi yang dipertimbangkan untuk menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Komisi III akan mendalami isu ini dengan berdiskusi dengan pihak terkait,” jelas politisi yang akrab disapa Gus Abduh itu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah mengumumkan 13 kriteria tindak pidana yang dapat menjadi sasaran perampasan aset. Kriteria tersebut antara lain mencakup tindak pidana perdagangan orang, perbankan, hingga narkotika.

Baca juga: Bukan Cuma Korupsi, 13 Tindak Pidana Ini Diusulkan Masuk RUU Perampasan Aset

Menurut Abduh, keputusan mengenai substansi RUU tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman dan pembahasan bersama.

“Kalau memang ada urgensi untuk dimasukkan, ya tentu akan dimasukkan. Intinya, saat ini masih dalam tahap belanja masalah, dengan mengembangkan dan mendalami berbagai isu dan topik terkait,” pungkas politisi dari Fraksi PKB itu.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Abduh juga mendorong agar RUU Perampasan Aset tidak hanya diterapkan terhadap tindak pidana korupsi, tetapi juga tindak pidana lain, terutama judol.

Menurutnya, perlu ada kajian lebih lanjut agar instrumen hukum tersebut mampu menjangkau kejahatan yang bersifat luar biasa (extraordinary crime).

Abduh menilai RUU Perampasan Aset penting untuk mendukung penanganan tindak pidana korupsi. Namun, ia berharap cakupan pengaturannya dapat diperluas agar efektif digunakan dalam pemberantasan judol yang dinilainya semakin masif.

“Kalau terkait tindak pidana korupsi, kami sangat sepakat bahwa Undang-Undang Perampasan Aset ini harus dikaji dan sangat penting. Namun, saya ingin menanyakan bagaimana penerapannya apabila dikaitkan dengan tindak pidana judi online,” ujar Abduh dalam RDPU Komisi III DPR RI bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) pada 8 Juli 2026.

Menurut Abduh, judol telah berkembang menjadi kejahatan yang merusak berbagai sendi kehidupan masyarakat. Dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga memicu persoalan sosial yang lebih luas.

Penanganan perkara judol juga menghadapi tantangan tersendiri. Dalam banyak kasus, barang bukti dan aliran dana dapat ditemukan, tetapi pelaku sulit diidentifikasi karena menggunakan identitas anonim atau identitas pihak lain.

“Yang lebih mengkhawatirkan lagi, uang hasil kejahatan tersebut sering kali berada di luar Indonesia. Lalu, bagaimana teknis perampasan asetnya dalam kondisi seperti itu?” katanya.

Abduh menilai karakteristik judol berbeda dengan tindak pidana korupsi. Jika korupsi umumnya terjadi pada momentum tertentu, judol berlangsung secara terus-menerus sehingga membutuhkan pendekatan penegakan hukum yang lebih komprehensif.

“Kalau korupsi biasanya terjadi pada momen atau peristiwa tertentu, sedangkan judi online tidak mengenal momentum. Judi online berlangsung setiap detik, setiap menit, setiap hari, setiap minggu, dan setiap bulan. Pada prinsipnya, Fraksi PKB mendukung pembahasan RUU ini,” pungkasnya.

Jurnalis: Hms
Editor: Basuki

Exit mobile version