LINGKAR JABAR

Susun Draf RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Serap Aspirasi Hampir 60 Pihak

JAKARTA, Lingkar.news – Komisi III DPR RI telah menghimpun aspirasi dari hampir 60 pihak dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Masukan tersebut berasal dari akademisi, pakar, mahasiswa, hingga pemerhati hukum.

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan berbagai aspirasi itu dihimpun melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan akan menjadi bahan penyusunan draf RUU Perampasan Aset.

“Saat ini kita masih dalam menerima masukan dan penyusunan. Nanti pada waktunya ada kick-off (mulai pembahasan),” kata Rikwanto saat menerima masukan dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) dan Forum Mahasiswa Lintas Kampus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Menurut Rikwanto, setelah penyusunan draf rampung, RUU tersebut akan dibahas dengan melibatkan pemerintah. Ia pun meminta publik untuk memaklumi jika naskah RUU itu belum beredar karena masih disusun.

“Saya berharap dalam waktu tidak lama lagi, penyusunan sudah selesai dan bisa dilempar ke publik draf-draf yang bisa kita koreksi bersama,” ujarnya.

Baca juga: RUU Perampasan Aset: DPR Perkuat Pengawasan APH untuk Cegah Abuse of Power

Rikwanto mengatakan Komisi III DPR pada awalnya ingin segera memproses RUU Perampasan Aset agar para koruptor tak berkutik. Namun, ia menekankan bahwa kewenangan perampasan aset harus diatur secara hati-hati.

Menurut dia, hukum merupakan “pisau bermata dua” sehingga diperlukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum dalam pelaksanaannya.

Rikwanto mengingatkan, tanpa pengawasan yang memadai, kewenangan dalam UU Perampasan Aset berpotensi disalahgunakan dan menyasar pihak yang tidak terkait dengan tindak pidana.

“Baik lawan politik yang tidak disukai, tetangganya, atau orang-orang yang berseberangan dan lain-lain ya, dengan praduga-praduga yang dibuat-buat,” jelasnya.

Selain pengawasan, Rikwanto mengatakan RUU Perampasan Aset perlu mengatur perlindungan terhadap pihak yang beriktikad baik. Ia menekankan jangan sampai harta benda milik pihak yang tidak berkaitan dengan perkara ikut dirampas.

“Kemudian, ada hak didengar ya, konfirmasi atau menyangkal. Ini juga arti masukan juga dalam draf,” ujarnya.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki

Exit mobile version