LINGKAR JABAR

Sidang Replik, Sudewo Tegaskan Tuduhan Jaksa Tak Terbukti di Persidangan

SEMARANG, Lingkar.news — Bupati Pati nonaktif Sudewo menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua kasus yang kini tengha menjeratnya, tidak terbukti dalam fakta persidangan.

Sudewo menyebut JPU hanya mengandalkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan melakukan pengulangan materi tuntutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Sudewo usai menjalani sidang pembacaan replik dari JPU KPK di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (7/10/2026).

Sebelumnya, JPU KPK Luhur Supriyohadi meminta majelis hakim menolak nota pembelaan Sudewo dan tetap pada tuntutan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3,67 miliar. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Sudewo selama lima tahun.

Menanggapi replik tersebut, Sudewo menilai JPU KPK tidak melihat fakta persidangan secara utuh dan hanya menggali alat bukti lewat BAP.

“Replik, intinya tambahan tuntutan dari penuntut umum atau sanggahan dari pembela yang diajukan oleh advokat kami itu tidak ada bedanya dengan tuntutan yang disampaikan pada tanggal 21 September 2026. Sama,” kata Sudewo.

Menurut dia, sejumlah tuduhan jaksa terkait aliran dana telah terbantahkan di persidangan. Salah satunya mengenai dugaan penerimaan uang Rp450 juta dari Nur Hidayat dalam kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Nur Hidayat tidak pernah memberi uang kepada saya dan itu terbantahkan bahwa uang yang ditransfer dari Pak Syawal Hidayat ke rekeningnya Nur Hidayat itu masih utuh,” tegasnya.

Ia juga membantah dugaan penerimaan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Sudewo mempertanyakan konsistensi bukti nomor seri uang dolar yang disebut jaksa berkaitan dengan barang bukti sitaan KPK.

“Jaksa penuntut umum tidak pernah membuktikan nomor seri tersebut. Jadi dia itu hanya asumsi, hanya narasi yang dikarang dan unsurnya adalah fitnah,” tambahnya.

Selain itu, Sudewo menepis dugaan penerimaan uang Rp721,5 juta yang dikaitkan dengan sejumlah pihak serta dugaan penerimaan Rp200 juta.

Mengenai aliran dana Rp125 juta yang diterima Nur Hidayat, Sudewo menyebut dana tersebut merupakan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) untuk pondok pesantren di Yogyakarta dan tidak berkaitan dengannya.

“Peruntukannya itu adalah untuk sosial, untuk CSR perusahaannya dan itu betul diwujudkan untuk pondok pesantren di daerah Yogyakarta. Itu tidak ada hubungannya dengan saya sama sekali,” tegasnya.

Sudewo kembali mempersoalkan langkah JPU yang dinilai masih berpegang pada BAP ketimbang fakta-fakta yang terungkap di muka sidang.

“Kalau memang menunjuk BAP, menunjuk BAP-nya Nur Hidayat, menunjuk BAP-nya Dion, ya kalau memang menunjuk BAP enggak usah dia mengadakan persidangan,” ujar Sudewo.

Terkait perkara dugaan pemerasan pengisian perangkat desa, Sudewo menegaskan bahwa proses tersebut berada di luar kewenangan langsung seorang bupati.

“Perangkat desa itu adalah kewenangannya desa, bukan kewenangan saya. Yang punya kewenangan pengisian perangkat desa itulah desa,” pungkasnya.

Jurnalis: Rizky Syahrul

Editor: Asih

Exit mobile version