Lombok Tengah, LINGKAR.NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah menggelar sidang paripurna dengan agenda penutupan masa persidangan kedua tahun sidang 2025-2026 dan pembukaan masa persidangan ketiga tahun sidang 2025-2026.
Sekretaris DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana, menyampaikan bahwa masa persidangan ketiga ini akan diisi dengan berbagai agenda strategis dan prioritas kelembagaan DPRD. Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal.
“Berbagai agenda tersebut, merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPRD dalam mendukung penyelenggaraan Pemda yang efektif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.
Sejumlah agenda utama pada masa persidangan ketiga ini meliputi pembahasan rancangan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2027 dan perubahan Propemperda Lombok Tengah tahun 2026. Selain itu, akan disusun rencana kerja DPRD tahun anggaran 2027 sebagai landasan perencanaan kegiatan legislasi dan kelembagaan pada tahun berikutnya.
“Kemudian pembahasan lanjutan Pansus terhadap Ranperda tentang jaminan sosial ketenagakerjaan, penyertaan modal Pemda, pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta penyelenggaraan perizinan berusaha, sebagai upaya memperkuat iklim investasi, perlindungan tenaga kerja, dan peningkatan pelayanan publik di daerah,” terangnya.
Agenda lainnya mencakup pelaksanaan pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Lombok Tengah pergantian antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024—2029. Dewan juga menjadwalkan kegiatan reses untuk penyerapan aspirasi masyarakat secara langsung di masing-masing daerah pemilihan (Dapil).
“Termasuk pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 yang meliputi penyampaian penjelasan kepala daerah, pemandangan umum fraksi-fraksi, jawaban kepala daerah, serta pembahasan bersama Banggar, dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.
DPRD juga akan membahas rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2027. Proses ini juga meliputi pembahasan perubahan KUA dan PPAS untuk APBD perubahan tahun anggaran 2026 sebagai bagian dari kebijakan penganggaran daerah.
“Ada pembahasan Ranperda usul DPRD, di antaranya Ranperda tentang pencegahan pernikahan anak, Ranperda tentang pelindungan dan pemberdayaan kesenian daerah, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, dan Ranperda tentang penanggulangan bencana kebakaran, sebagai wujud komitmen DPRD dalam membentuk regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, masa sidang ini juga akan membahas nota keuangan dan Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2026 demi menjaga efektivitas pembangunan daerah dan kesinambungan program pemerintah daerah.
“Jadi berbagai agenda strategis tersebut tentunya memerlukan keseriusan, sinergi, dan komitmen bersama antara DPRD dan Pemda, agar seluruh proses pembahasan kebijakan daerah dapat berjalan secara efektif, tepat waktu, dan berkualitas, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lombok Tengah,” tutupnya. (LINGKAR NETWORK)
