lingkarjabar.id

Sebut AI Bisa Berdampak Buruk, Kementerian Komdigi Perketat Pengawasan

Jakarta, Lingkar.news – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan terus memantau perkembangan teknologi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan di Indonesia dengan memperhatikan aspek etika dan regulasi yang matang.

“Di Surat Edaran penggunaan AI secara etik yang dikeluarkan oleh Kementerian Komdigi itu memang sudah digariskan beberapa hal di sana, misalnya bagaimana aspek keamanan,” kata Wakil Menteri Kemkomdigi Nezar Patria dalam diskusi “Bagaimana AI Mengakselerasi Transformasi Digital untuk Indonesia Emas 2045” yang digelar di Jakarta, Kamis (28/11).

Nezar mengatakan, Kemkomdigi yang sebelumnya memiliki nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah merilis Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menekankan beberapa poin penting terkait penggunaan AI yang aman, transparan, dan bertanggung jawab.

Surat edaran tersebut menggarisbawahi beberapa hal mendasar, di antaranya adalah pentingnya aspek keamanan dalam pengembangan dan penggunaan AI.

Ia mengatakan, para pengembang AI terus diimbau untuk menjaga transparansi dan memastikan produk yang dikembangkan tidak mudah diubah atau dimanipulasi, mengingat potensi bias dan halusinasi yang dapat muncul dari sistem AI.

Selain itu, hak cipta juga menjadi perhatian penting dalam regulasi ini, di mana AI memanfaatkan data dari berbagai sumber sehingga transparansi terkait asal-usul data menjadi hal yang sangat krusial untuk menghindari masalah pelanggaran hak cipta dan penyalahgunaan data.

“Produk AI ini bisa menimbulkan bias, halusinasi, dan efek negatif lainnya, jadi penting bagi pengembang untuk memastikan kualitas dan keandalannya,” ujarnya.

Lebih lanjut Nezar menyampaikan, Kemkomdigi juga terus memantau perkembangan AI di Indonesia sehingga diharapkan dapat selaras dengan regulasi yang disiapkan pemerintah.

Menurut dia, pengaturan lebih lanjut tentang AI tengah dipertimbangkan berdasarkan urgensi yang dihadapi antara lain opsi regulasi berupa Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Undang-Undang (UU).

Dalam proses pengaturannya, Kemkomdigi juga memastikan kolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain, untuk memastikan regulasi ini dapat berjalan efektif dan sesuai dengan perkembangan teknologi yang pesat.

Ia menambahkan, pengawasan yang lebih ketat dan kebijakan yang jelas diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan dan keadilan bagi masyarakat sebagai pengguna dan pengembang AI di Indonesia.

“Kita akan melihat sejauh mana kebutuhan regulasi ini, apakah cukup dengan peraturan menteri, atau kita perlu mendorongnya ke perpres, bahkan mungkin ke undang-undang,” katanya. (rara-lingkar.news)