JAKARTA, Lingkar.news – Potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power menjadi salah satu perhatian Komisi III DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pengawasan terhadap aparat penegak hukum (APH) akan diperkuat agar mekanisme perampasan aset tidak digunakan untuk kepentingan tertentu.
Kekhawatiran mengenai penyalahgunaan kewenangan tersebut menjadi salah satu aspirasi yang diterima Komisi III selama pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Akan dijadikan alat untuk memperkaya penegak hukum yang korup karena yang sewenang-wenang menentukan pasti penegak hukum ini. Makanya kita akan perkuat pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset ini,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Baca juga: Habiburokhman Wanti-Wanti RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Jadi Alat Kekuasaan
Menurut Habiburokhman, penguatan pengawasan juga diperlukan untuk mencegah mekanisme perampasan aset disalahgunakan terhadap pihak tertentu, termasuk lawan politik maupun mereka yang bersikap kritis.
Selain mekanisme pengawasan, Komisi III DPR masih mempertimbangkan kelembagaan yang akan menjalankan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan aturan tersebut.
Habiburokhman mengatakan pihaknya masih menunggu masukan mengenai kemungkinan memaksimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) yang saat ini berada di lingkungan Kejaksaan atau membentuk badan baru.
“Kemudian, soal Badan Pengawas Perampasan Aset, kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu sekarang ya, atau membentuk yang baru,” katanya.
Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, Habiburokhman juga menyinggung aset hasil tindak pidana yang selama ini telah digunakan sebagai fasilitas sosial, seperti pesantren dan sekolah.
Ia mengatakan aset tersebut tetap dapat disita, tetapi fungsi sosialnya di tengah masyarakat tidak akan diubah.
“Mungkin dokumennya sudah bukan atas nama yayasan apa, tapi sudah atas nama negara tetapi fungsinya untuk masyarakat tetap. Itu, ini usulan yang berkembang ya,” katanya.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki
